PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kades Jorok Utan Dituntut Lima Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa menuntut Kepala Desa Jorok Kecamatan Utan, Mahruf, dengan pidana penjara selama lima tahun, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan menara telekomunikasi.

E
Penulis Editor
Tanggal 24 Apr 2026, 14:57 WITA
Kades Jorok Utan Dituntut Lima Tahun
TUNTUTAN -- Para terdakwa kasus dugaan korupsi sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan, saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa menuntut Kepala Desa Jorok Kecamatan Utan, Mahruf, dengan pidana penjara selama lima tahun, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan menara telekomunikasi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (22/4) lalu.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Mahruf membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp260 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya SH MH, dengan anggota Fadhli Hanra SH MKn, dan Joko Soepriyono SH MH, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan sewa tanah milik Desa Jorok untuk pembangunan menara telekomunikasi oleh operator Indosat dan XL dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp540 juta.

Selain Mahruf, dua terdakwa lainnya juga turut dituntut dalam perkara yang sama. Suliadi, yang menjabat sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jorok, dituntut enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp249,9 juta.

Sementara itu, terdakwa Deni Sukma, juga dari unsur LPM Desa Jorok, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Uang titipan yang telah diserahkan masing-masing terdakwa turut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang diajukan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing. (Gad)

Bagikan Berita Ini: