PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dibuntuti dari Bank, Rp50 Juta Melayang

Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp50 juta terjadi di wilayah Kecamatan Plampang, Selasa (21/4), sekitar pukul 11.00 Wita. Uang milik korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor, raib digondol pelaku yang diduga telah membuntuti korban

E
Penulis Editor
Tanggal 23 Apr 2026, 14:22 WITA
Dibuntuti dari Bank, Rp50 Juta Melayang
AMANKAN -- Personel Polsek Plampang saat mengamankan barang bukti uang hasil pencurian MJ di rumah salah seorang keluarganya.

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp50 juta terjadi di wilayah Kecamatan Plampang, Selasa (21/4), sekitar pukul 11.00 Wita. Uang milik korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor, raib digondol pelaku yang diduga telah membuntuti korban sejak dari bank. Beruntung, hanya berselang beberapa jam saja pelakunya berhasil diringkus personel Polsek Plampang.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo yang dikonfirmasi, Rabu (22/4) pagi, membenarkan adanya kejadian itu. Korban diketahui bernama Abdullah Wakidi (71), seorang petani asal Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Peristiwa itu terjadi di depan Pasar Plampang, tepatnya di sekitar Apotek JM Farma Dusun Karya Mulya.

Joko menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta di BRI Unit Plampang. Setelah itu, korban menuju pasar untuk membeli kebutuhan dan memarkirkan sepeda motornya di depan apotek.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah mengamati korban sejak berada di bank. Korban kemudian dibuntuti hingga ke lokasi pasar,” ujar Joko.

Usai berbelanja, korban sempat kembali ke motornya dan berencana pulang. Namun dalam perjalanan, korban kembali berhenti di sebuah apotek lain di sekitar lokasi. Saat itulah korban membuka jok motornya dan mendapati uang yang disimpan di dalam bagasi sudah tidak ada.

Korban yang panik kemudian pulang ke rumah untuk memberi tahu keluarga, sebelum akhirnya melapor ke pihak bank dan Polsek Plampang pada sore harinya.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, termasuk di area bank dan toko terdekat.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi menemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan.

“Sekitar pukul 17.50 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Pelaku diketahui berinisial MJ (41), warga Desa Plampang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil uang korban dari dalam bagasi sepeda motor.

Dari pengakuannya, sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menebus kendaraan yang digadaikan, membayar utang, serta kebutuhan lainnya. Sementara sebagian besar uang lainnya disembunyikan di rumah kerabat pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp41,2 juta, dua unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Joko mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam kendaraan dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, karena pelaku kejahatan bisa mengintai kapan saja,” tegasnya. (Gar)

Bagikan Berita Ini: