Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sumbawa Barat, mendorong pemerintah daerah membenahi tata kelola program pelatihan kerja. UPTD BLK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghindari tumpang tindih program dan mengarahkan pelatihan kerja melalui satu pintu di BLK.
Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Randi Darmansyah SIP, mengatakan penataan tersebut penting untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan pelatihan kerja dengan standar yang jelas. Ia menilai setiap OPD perlu membagi peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar program pelatihan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Randi menyoroti sejumlah OPD yang saat ini menyelenggarakan pelatihan dengan materi serupa. Ia menyebut Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) sama-sama menggelar pelatihan, termasuk pelatihan barista.
Menurut Randi, pola tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan kurikulum, metode pelatihan, hingga standar kompetensi yang diterapkan kepada peserta. Kondisi itu juga dapat menyulitkan pemerintah daerah ketika ingin memastikan kualitas lulusan pelatihan.
Randi mengatakan BLK memiliki mandat dan perangkat yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai standar. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menggunakan BLK sebagai pusat penyelenggaraan pelatihan kerja, sementara OPD teknis tetap dapat mengambil peran sesuai kebutuhan sektornya.
“Kegiatan di luar BLK lebih tepat dikategorikan sebagai bimbingan teknis berdurasi singkat, sekitar tiga hari. Sertifikatnya pun sebatas kepesertaan bimtek, bukan sertifikat keahlian berstandar nasional,” ujar Randi, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan perbedaan antara pelatihan kerja dan bimbingan teknis perlu dipahami oleh seluruh OPD. Pelatihan kerja bertujuan membentuk kompetensi tertentu melalui proses pembelajaran yang terstruktur. Sementara itu, bimtek lebih diarahkan untuk memberikan pemahaman atau keterampilan praktis dalam waktu relatif singkat.
Untuk menghindari tumpang tindih, UPTD BLK menawarkan pola kolaborasi kepada OPD teknis. Dalam skema tersebut, OPD terkait dapat memetakan kebutuhan dan merekrut calon peserta sesuai sasaran program.
Setelah peserta tersedia, BLK menangani kebutuhan teknis pelatihan. BLK menyediakan fasilitas, peralatan, instruktur, kurikulum, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan kerja.
“Nanti OPD terkait cukup menyiapkan pesertanya. Kami yang menyediakan fasilitas dan sarananya, itu juga bagus,” pungkas Randi.
Menurutnya, pola kolaborasi tersebut memungkinkan setiap OPD tetap menjalankan program sesuai sektor masing-masing tanpa harus membangun sistem pelatihan sendiri. BLK dapat menyatukan kebutuhan pelatihan tersebut dalam standar dan kurikulum yang lebih terukur.
Randi mengaku telah menyampaikan hasil evaluasi dan gagasan penataan tersebut kepada Bupati Sumbawa Barat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemerintah daerah kemudian mendorong OPD teknis berkoordinasi dengan BLK ketika menyusun rencana program pelatihan kerja.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata program pelatihan agar lebih terintegrasi. OPD dapat menyampaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai sektor, sedangkan BLK menyesuaikan materi, instruktur, fasilitas, dan kurikulum dengan kebutuhan kompetensi peserta.
Randi menilai koordinasi sejak tahap perencanaan juga dapat mencegah pemerintah menggelar pelatihan dengan materi yang sama pada waktu berbeda. Pemerintah daerah dapat mengarahkan anggaran dan sumber daya pelatihan sesuai kebutuhan tenaga kerja yang benar-benar tersedia di lapangan.
Dengan sistem tersebut, BLK juga dapat mengawal proses pelatihan secara lebih konsisten, mulai dari penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, penggunaan fasilitas, hingga penguatan kompetensi peserta. (Gbw)