Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah di Jalan Cendrawasih Gang Pendidikan Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Kamis (10/9). Polisi menangkap tiga pria dan menyita tiga poket kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 1,30 gram.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial EF, 44 tahun, AW, 26 tahun, dan SR, 21 tahun. Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan ketiganya sekitar pukul 11.00 Wita, saat mereka berada di dalam rumah yang menjadi sasaran penggeledahan.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lempeh.
Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati EF, AW, dan SR berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap ketiganya sebelum melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan sejumlah saksi umum. Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah bagian rumah, termasuk kamar yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi di Kelurahan Lempeh. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa saksi umum, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti tiga poket sabu di dalam kamar,” ujar Obe, akrabnya disapa.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga poket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi menimbang barang bukti tersebut dan mencatat berat bruto keseluruhannya mencapai 1,30 gram.
Selain paket yang diduga sabu, terang Obe, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau pengemasan narkotika. Barang tersebut antara lain satu alat hisap atau bong, satu pipa kaca, satu skop plastik, tujuh korek api gas, dua sumbu, satu gunting, dan satu klip plastik transparan kosong.
Petugas juga menyita tiga unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi. Polisi membawa seluruh barang bukti tersebut bersama ketiga terduga pelaku ke Mapolres Sumbawa.
“Barang bukti tersebut meliputi tiga poket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,30 gram,” kata Obe.
Ia menambahkan, petugas juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun menyiapkan narkotika serta sejumlah telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga pria tersebut di lokasi. Dalam pemeriksaan tersebut, EF mengaku sebagai pemilik barang yang ditemukan petugas.
Menurut keterangan awal EF kepada polisi, ia memperoleh barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Obe menambahkan, pihaknya membawa EF, AW, dan SR ke Mapolres Sumbawa, bersama seluruh barang bukti. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman, untuk menentukan peran masing-masing, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gar/Hms)