Mataram, GaungNUSRA
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Wirajaya Kusuma telah diterima dan resmi teregister.
"Iya, betul. Permohonannya sudah teregister," kata Kelik, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Senin (27/7). Agenda pertama persidangan adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Nanti agenda perdananya adalah pembacaan permohonan praperadilan," ujarnya.
Kuasa hukum Wirajaya Kusuma, Burhanuddin, membenarkan kliennya kembali mengajukan praperadilan setelah sebelumnya mencabut permohonan yang telah didaftarkan di pengadilan.
Menurut Burhanuddin, substansi permohonan yang diajukan kali ini tidak mengalami perubahan. Gugatan tetap mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Wirajaya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mataram.
Perbedaannya hanya terletak pada pihak yang dijadikan termohon. Dalam permohonan sebelumnya, tim kuasa hukum turut mencantumkan jaksa sebagai pihak termohon. Namun, pada permohonan terbaru, gugatan hanya ditujukan kepada penyidik Polresta Mataram.
"Yang membedakan hanya pengurangan pihak termohon. Sebelumnya jaksa kami jadikan pihak termohon, tetapi sekarang tidak lagi. Kami hanya mengajukan permohonan kepada penyidik Polresta Mataram," kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, jaksa tidak lagi dicantumkan sebagai termohon karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses penuntutan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19, Polresta Mataram telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Wirajaya Kusuma, penyidik juga menetapkan M. Hariyadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamaruddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Kepala Bidang UKM Diskop UKM NTB Chalid Tomasoang Bulu, serta Rabiatul Adawiyah yang merupakan staf pada Dinas Perdagangan NTB.
Dari enam tersangka tersebut, baru tiga orang yang mengajukan praperadilan, yakni Dewi Noviany, Wirajaya Kusuma, dan M Hariyadi Wahyudin. Permohonan praperadilan Dewi Noviany sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Mataram dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Sementara itu, permohonan praperadilan yang diajukan Wirajaya Kusuma dan M Hariyadi Wahyudin sebelumnya telah dicabut. Hingga saat ini, hanya Wirajaya yang kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan status tersangkanya.
Di sisi lain, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 telah memasuki tahap akhir. Polresta Mataram kini menunggu pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan masker COVID-19 yang bersumber dari anggaran senilai Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. (Ant)