Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Dugaan kecurangan dalam distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, termasuk indikasi keberadaan pangkalan fiktif, menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah warga di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (6/8). Massa mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah temuan di lapangan yang diduga menunjukkan adanya praktik distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan itu meliputi pengurangan isi tabung, pengoplosan LPG, penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga keberadaan pangkalan yang secara administratif terdaftar tetapi diduga tidak menjalankan fungsi distribusinya kepada masyarakat.
Salah seorang peserta aksi, A Rahim, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya oknum agen yang diduga melakukan praktik curang dalam pendistribusian LPG bersubsidi. Ia juga menyoroti aktivitas pengisian tabung di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Maronge yang disebut berlangsung pada malam hari dan diduga melibatkan oknum tertentu.
"Ada oknum agen yang mengisi di SPBE Maronge pada malam hari. Di situ dia bermain dengan oknum," ujarnya.
Selain dugaan pengoplosan, massa menilai keberadaan pangkalan fiktif menjadi persoalan serius yang perlu segera diusut. Rahim mengaku di wilayahnya terdapat puluhan pangkalan yang terdaftar secara administratif, tetapi masyarakat tidak pernah memperoleh pasokan LPG dari pangkalan tersebut.
"Ada dugaan pangkalan fiktif. Ada sekitar 30 lebih pangkalan di kampung saya, tetapi faktanya di lapangan pangkalannya ada, barangnya tidak ada. Barangnya dikirim ke luar dan diturunkan di tempat lain," katanya.
Menurut massa, kondisi tersebut diduga menyebabkan distribusi LPG bersubsidi tidak tepat sasaran. Sehingga, masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh gas dengan harga sesuai ketentuan.
Massa juga mempertanyakan mekanisme transaksi LPG bersubsidi yang dilakukan langsung di gudang agen. Selain itu, mereka menduga terdapat agen yang menjual LPG 3 kilogram secara langsung kepada pengecer, dengan harga mencapai Rp30 ribu per tabung.
"Apakah dibenarkan pangkalan melakukan transaksi langsung di gudang agen? Kemudian adanya agen yang menjual langsung ke pengecer dengan harga Rp30 ribu," ujar Rahim.
Atas berbagai dugaan tersebut, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan," tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, mengatakan persoalan distribusi LPG 3 kilogram merupakan masalah yang telah lama menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan persoalan distribusi LPG bersubsidi kepada Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah, termasuk mengusulkan penambahan kuota kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Persoalan ini bukan baru hari ini, tetapi sudah kami bahas sejak tahun lalu. Kami juga telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ESDM untuk meminta penambahan kuota," ujarnya saat menerima perwakilan massa di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Sumbawa.
Terkait dugaan pengoplosan dan penyimpangan distribusi yang disampaikan massa, Adi menegaskan penanganannya merupakan ranah aparat penegak hukum. Menurut dia, setiap dugaan tindak pidana harus didukung bukti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sendiri pernah menemukan dugaan LPG yang dioplos. Kalau memang ada agen, penyalur, atau pengoplos yang nakal, laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan," katanya.
Adi menambahkan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi penutupan terhadap pangkalan yang terbukti melanggar, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Pertamina.
"Kami hanya dapat merekomendasikan penutupan pangkalan yang terbukti melanggar. Selebihnya menjadi kewenangan Pertamina," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG diperketat. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan distribusi LPG bersubsidi berlangsung sesuai aturan sehingga kuota yang disediakan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Saya juga telah meminta aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke agen dan pangkalan untuk memastikan alokasi kuota LPG bersubsidi disalurkan sesuai aturan, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi," katanya. (Gar)
Dugaan Kecurangan LPG dan Pangkalan Fiktif Disorot
Dugaan kecurangan dalam distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, termasuk indikasi keberadaan pangkalan fiktif, menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah warga di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (6/8).
E
Penulis
Editor
Tanggal
07 Aug 2026, 17:42 WITA