PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dua Remaja Putri Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel

Dua remaja putri berusia 16 tahun, bersama dua pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa,

E
Penulis Editor
Tanggal 07 Aug 2026, 17:40 WITA
 Dua Remaja Putri Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel
Dua remaja putri berusia 16 tahun, bersama dua pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa,

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Dua remaja putri berusia 16 tahun, bersama dua pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, saat patroli khusus di salah satu hotel di Kota Sumbawa, Rabu (5/8) malam. Selain diduga menggelar pesta minuman keras, tiga dari empat orang yang diamankan dinyatakan positif narkoba, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial F (26), warga Kecamatan Lape, R (31), warga Sabedo, serta dua remaja putri berinisial N (16) dan Z (16) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Unter Iwes.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos, Kamis (6/8), mengatakan patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Patroli ini juga berdasarkan perintah pimpinan, untuk menindak dugaan pelanggaran ketertiban umum di salah satu hotel di Kota Sumbawa. 

Tim Satpol PP yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Mukhtamarwan SPt, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol, serta satu klip plastik bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat orang tersebut mengakui telah mengonsumsi minuman keras, setelah menyewa sebuah kamar hotel. Selain itu, tiga orang di antaranya juga diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Sumbawa guna melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Ketiga orang yang hasil tes urinenya positif selanjutnya diserahkan kepada BNN Kabupaten Sumbawa. Guna menjalani proses lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terang Haris, dugaan pelanggaran terkait konsumsi minuman beralkohol tetap ditangani oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumbawa, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Haris mengungkapkan, patroli khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban dilaporkan berlangsung aman dan tertib. (Gar) 

Bagikan Berita Ini: