Mataram, GaungNUSRA
Pimpinan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa, mengintensifkan upaya percepatan penyelesaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu upayanya, dengan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/8). Pertemuan tersebut difokuskan untuk mendorong percepatan proses fasilitasi dan harmonisasi, agar seluruh Ranperda segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rombongan DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin Ketua DPRD, Nanang Nasiruddin SAP MMInov, didampingi Wakil Ketua, Zulfikar Demitry SH MH, serta Sekretaris DPRD, H Junaidi SPt. Turut hadir Ketua Bapemperda, Bunardi AMdPI, Wakil Ketua Bapemperda, Adizul Syahabuddin SP MSi, anggota Bapemperda, Syaifullah SPd MMInov dan Syamsul Hidayat.
Hadir pula Ketua Komisi I, Muhammad Faesal SAP MMInov, Ketua Komisi II I Nyoman Wisma SIP, Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir SE MMInov, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Abdul Havied MEcDev, Kepala Bagian Keuangan, serta Staf Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa. Kedatangan rombongan diterima jajaran Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang dipimpin Kepala Bidang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin menyoroti perkembangan proses fasilitasi Ranperda yang telah diajukan DPRD. Menurutnya, percepatan penyelesaian sangat diperlukan agar produk hukum daerah dapat segera diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
Nanang juga menekankan pentingnya penyesuaian materi Ranperda terhadap ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sejumlah Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi pada 2025 harus diselaraskan kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Salah satu substansi penting yang mengemuka dalam pembahasan ialah perubahan ketentuan mengenai sanksi dalam produk hukum daerah. Berdasarkan regulasi terbaru, ketentuan sanksi kurungan tidak lagi dimuat dalam Ranperda dan digantikan dengan sanksi pidana berupa denda dengan batas maksimal Rp50 juta.
"Mengenai besaran sanksi denda nantinya menjadi kewenangan pimpinan DPRD untuk menentukan apakah menggunakan batas maksimal atau disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang diatur dalam masing-masing Ranperda," jelas Erwin dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Bunardi turut meminta penjelasan mengenai perkembangan sembilan Ranperda yang telah diajukan. Ia berharap seluruh proses fasilitasi dapat segera dirampungkan sehingga pembahasan di tingkat DPRD dapat dilanjutkan hingga penetapan.
"Kami ingin memastikan seluruh Ranperda yang telah diusulkan memiliki kepastian tahapan sehingga dapat segera menjadi produk hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Havied menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB, baru dua Ranperda yang telah menyelesaikan proses fasilitasi, sedangkan tujuh Ranperda lainnya masih dalam tahap pembahasan.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami, baru dua Ranperda yang selesai difasilitasi. Tujuh Ranperda lainnya masih berproses. Kami berharap seluruh tahapan dapat segera disinkronkan sehingga penyelesaiannya berjalan sesuai target," kata Havied.
Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB menjelaskan bahwa proses fasilitasi dilakukan secara bertahap karena penanganan Ranperda dibagi berdasarkan wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Saat ini, pembahasan diperkuat dengan melibatkan tiga analis pembentukan peraturan perundang-undangan guna mempercepat penyelesaian dokumen yang masih tertunda.
"Kami terus mengoptimalkan sumber daya yang ada agar seluruh Ranperda dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erwin.
Selain membahas perkembangan fasilitasi, pertemuan juga mengulas sejumlah materi strategis dalam Ranperda yang tengah disusun DPRD Kabupaten Sumbawa. Diantaranya Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang diharapkan menjadi payung hukum pelestarian identitas budaya daerah, serta Ranperda mengenai penyertaan modal daerah sebagai instrumen penguatan investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa berharap proses harmonisasi seluruh Ranperda dapat segera dituntaskan sehingga pembahasan bersama pemerintah daerah dapat berjalan sesuai agenda legislasi. Keberadaan regulasi yang berkualitas dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kepastian hukum, serta percepatan pembangunan daerah. (Gam)