PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Bertambah 45,83 M, Wabup Sampaikan Penjelasan atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang…

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Sep 2026, 09:43 WITA
Bertambah 45,83 M, Wabup Sampaikan Penjelasan atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2026
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (21/09-2026).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD, dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP MMInov (dari PKS), didampingi Waka II--Gitta Lesbano SH MKn (PDI Perjuangan) dan Waka III--Zulfikar Demitry, SH MH (dari Partai NasDem). Waka I HM Berlian Rayes SAg MMInov berhalangan hadir karena melaksanakan agenda di luar daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, Wabup H Ansori secara garis besar menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp1,89 triliun menjadi Rp1,94 triliun atau bertambah Rp45,83 miliar. Perubahan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan transfer meningkat menjadi Rp1,69 triliun, antara lain dipengaruhi tambahan kurang bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat dan peningkatan transfer antardaerah. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat menjadi Rp20,95 miliar, salah satunya bersumber dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara tahun 2025.

Pada sisi belanja, H. Ansori menjelaskan belanja daerah meningkat dari Rp1,92 triliun menjadi Rp2,14 triliun atau bertambah Rp224,51 miliar. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk penyelesaian kegiatan tahun sebelumnya, pemenuhan kekurangan belanja tahun berjalan, kebutuhan darurat dan mendesak, program prioritas, serta penguatan belanja modal untuk mendukung investasi infrastruktur dan aset tetap daerah.

Belanja modal mengalami peningkatan dari Rp50,36 miliar menjadi Rp102,28 miliar. Penguatan belanja modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Sementara pada pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp201,68 miliar yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol rupiah.
Mengakhiri penjelasannya, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan belum bisa menjawab semua ekspektasi masyarakat. Namun melalui dukungan semua pihak, kami yakin segala upaya yang kita tempuh ke depan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera,” demikian disampaikan H. Ansori.

Penjelasan mengenai rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya menjadi acuan sebagai bahan bagi Fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan Pandangan Umum pada tahapan berikutnya (Paripurna II pada Rabu 23-09-2026).
Selanjutnya Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Sumbawa atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD (Paripurna III pada Jumat 25-09-2026).

Berikutnya, digelar rapat paripurna IV pada Senin pekan depan (28 September) dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; sekaligus musyawarah atau voting tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan akan ditutup dengan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa. (Gan)

Momen foto bersama Wakil Bupati Sumbawa Beserta Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa usai Rapat Paripurna Pertama dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (21/09-2026).

Bagikan Berita Ini: