Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa, mulai membahas delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Namun, keterbatasan anggaran membuat hanya empat Ranperda yang diproyeksikan dapat dibahas pada tahun depan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Bapemperda di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (4/8), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin MMInov. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota komisi, anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD, serta jajaran sekretariat.
Dalam rapat itu, DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan Ranperda yang akan diprioritaskan. Selain mempertimbangkan kebutuhan daerah, setiap usulan dinilai harus memiliki landasan hukum yang kuat, materi muatan yang jelas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, mengungkapkan bahwa delapan usulan Ranperda telah masuk dalam daftar pembahasan. Namun, kemampuan anggaran daerah hanya memungkinkan pembiayaan penyusunan empat Ranperda.
Karena itu, menurutnya, diperlukan proses seleksi yang matang agar Ranperda yang diprioritaskan benar-benar memiliki urgensi tinggi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Konsultasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan terkait substansi, harmonisasi, dan kesesuaian materi Ranperda dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Bapemperda, Syaifullah, menilai konsultasi menjadi tahapan penting agar pembentukan peraturan daerah tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang memadai.
"Jangan sampai lahir Ranperda yang sifatnya 'bim salabim'. Sebelum pembahasan dilanjutkan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Provinsi maupun Kanwil Kementerian Hukum agar kita memperoleh masukan yang komprehensif," ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa. Ia mengatakan konsultasi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Selain membahas Propemperda 2026, rapat juga menyinggung pentingnya perencanaan penyusunan Ranperda tahun berikutnya. Sekretaris DPRD mengingatkan agar usulan Ranperda Tahun 2027 mulai disiapkan sejak sekarang sehingga dapat diselaraskan dengan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran harus menjadi perhatian agar alokasi biaya penyusunan Ranperda sesuai dengan kebutuhan dan judul regulasi yang diajukan.
Ketua Bapemperda Bunardi turut mendukung rencana konsultasi tersebut. Ia menilai pembahasan sejak tahap awal akan membantu menyempurnakan substansi Ranperda, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum pada saat implementasi nanti.
Menutup rapat, Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa konsultasi dengan instansi berwenang merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"Konsultasi ini penting untuk meminimalkan kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya. Kita ingin setiap Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat, substansi yang tepat, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa," tegas Nanang.
Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen menyusun Propemperda 2026 secara lebih selektif dan profesional. Setiap Ranperda yang diprioritaskan diharapkan telah melalui kajian akademik, harmonisasi regulasi, serta mempertimbangkan kebutuhan daerah sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang implementatif, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Gac)