Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Implementasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di La Grande Hotel, Sumbawa Besar, Kamis (15/10).
Dalam pemaparan materi, I Wayan Widhi Asta SH, menjelaskan bahwa proses reintegrasi sosial tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Dukungan sosial, psikologis, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan masyarakat juga diperlukan agar klien pemasyarakatan dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
“Ketika seseorang selesai menjalani pidana, apakah persoalannya sudah selesai? Secara hukum mungkin iya, tetapi secara sosial, psikologis, dan perekonomian belum tentu. Dari pemidanaan menuju pemulihan, negara kini semakin menekankan perlindungan masyarakat, perubahan perilaku, pemulihan tanggung jawab pelaku, hingga kemampuan klien untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya,” tegas Wayan.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, reintegrasi sosial diarahkan pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan atau klien pemasyarakatan.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain stigma negatif masyarakat, keterbatasan akses pekerjaan dan pendidikan, serta belum optimalnya akses terhadap bantuan sosial dan layanan keagamaan.
Data Menunjukkan Kebutuhan Pembimbingan yang Beragam
Dalam paparannya, Wayan turut menyampaikan data pembimbingan kemasyarakatan tingkat nasional periode Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut mencakup sejumlah faktor yang dikaitkan dengan risiko pengulangan tindak pidana atau residivisme.
Berdasarkan data yang dipaparkan, faktor ketergantungan obat-obatan terlarang tercatat sebesar 93,35 persen, tidak melapor dalam waktu lama 21,08 persen, upaya produktif mandiri yang belum optimal 20,04 persen, permasalahan pengelolaan emosi 8,8 persen, penyalahgunaan fauna atau sumber daya alam 4,25 persen, perilaku yang meresahkan masyarakat 1,04 persen, serta ketergantungan alkohol 1 persen.
Menurut Wayan, keragaman faktor tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan klien pemasyarakatan tidak dapat ditangani dengan pendekatan tunggal. Karena itu, Bapas membutuhkan dukungan berbagai instansi sesuai bidang tugas masing-masing.
Dinas Sosial berperan dalam dukungan sosial, sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan dunia usaha dapat membuka akses pelatihan maupun pekerjaan. Dinas Pertanian dapat mendukung pengembangan usaha produktif, sementara Dinas Kesehatan berperan dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan. Dukungan juga diperlukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat.
Bapas sebagai Penggerak Kolaborasi
Wayan menegaskan, Kelayan Binter tidak boleh berhenti sebagai forum koordinasi, struktur formal, atau kegiatan seremonial. Kelompok ini harus menjadi wadah kolaborasi nyata yang menghubungkan kebutuhan klien pemasyarakatan dengan sumber daya dan layanan yang tersedia di berbagai sektor.
“Bapas bertindak sebagai orkestrator, bukan memerintah stakeholder, melainkan mengorkestrasi kolaborasi agar layanan yang diberikan terpadu, terintegrasi, dan sesuai dengan potensi wilayah,” jelasnya.
Ia memaparkan tujuh tahapan pelaksanaan Kelayan Binter, yakni identifikasi kebutuhan klien, asesmen potensi dan bakat, pemetaan pemangku kepentingan beserta sumber dayanya, penentuan arah layanan, pelaksanaan intervensi, pendampingan berkala, serta monitoring dan evaluasi hasil reintegrasi.
Melalui tahapan tersebut, layanan diharapkan dapat diberikan sesuai kebutuhan masing-masing klien, sekaligus memudahkan evaluasi terhadap perkembangan dan keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Tujuan ini berakar pada falsafah pemasyarakatan, yaitu memanusiakan manusia. Setiap tindakan hukum harus mempertimbangkan potensi perbaikan dan dukungan lingkungan,” pungkas Wayan.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari rangkaian FGD Kelayan Binter Bapas Kelas II Sumbawa Besar yang melibatkan 30 instansi dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat, Kelayan Binter diharapkan mampu memperkuat pembimbingan klien pemasyarakatan secara terarah dan berkelanjutan. Kolaborasi ini juga diharapkan membuka kesempatan bagi klien untuk kembali berperan di tengah masyarakat sekaligus mengurangi stigma dan risiko pengulangan tindak pidana. (Gam)