Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar memperkuat pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga aparat penegak hukum (APH) dan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Implementasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter/Pokmas Lipas) di La Grande Hotel, Sumbawa Besar, Kamis (15/10).
Kegiatan itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Ketut Akbar Herry Ahjar AMdIP SH MH; Anggota DPR RI Komisi IV H Johan Rosihan ST; serta Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Kemasyarakatan Ir Ni Wayan Rusmayati MSi.
Kepala Bapas Kelas II Sumbawa Besar, Rakhmadi Cahyono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar bertujuan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, khususnya pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
“Yang pertama dengan tiga APH, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ini terkait langsung dengan tugas dan fungsi Bapas, khususnya dalam hal pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Rakhmadi.
Melalui kerja sama tersebut, koordinasi diharapkan semakin efektif dalam penanganan perkara, mulai dari tahap praperadilan, pelaksanaan diversi bagi anak, pendampingan hukum, hingga pengawasan selama masa pembimbingan dan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain dengan APH, Bapas Sumbawa juga menjalin kemitraan dengan UTS untuk memperkuat pemberdayaan dan kemandirian ekonomi klien pemasyarakatan.
Rakhmadi mengatakan, kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut mencakup asesmen klien serta program pembimbingan di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dengan pendekatan ekonomi berkelanjutan.
“Sedangkan PKS yang kedua bersama UTS terkait kerja sama program kolaboratif, yaitu program asesmen klien pemasyarakatan serta program pembimbingan klien di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan dengan konsep ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.
Kolaborasi ini diharapkan memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk memperoleh pendampingan dan keterampilan praktis di sektor agrokompleks. Program tersebut mencakup potensi pengembangan hortikultura, peternakan unggas dan sapi, serta perikanan sebagai bekal untuk membangun usaha mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menjadi salah satu hasil konkret dari pelaksanaan FGD Kelayan Binter Bapas Kelas II Sumbawa Besar yang melibatkan 30 instansi lintas sektor.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Ketut Akbar Herry Ahjar, saat membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung reintegrasi sosial dan mengurangi stigma terhadap klien pemasyarakatan.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mendukung program ketahanan pangan, termasuk melalui pelibatan klien pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dalam kegiatan budidaya pangan lokal.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Staf Ahli Bupati Bidang SDA dan Kemasyarakatan, Ni Wayan Rusmayati, menyatakan dukungannya terhadap upaya pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Dukungan tersebut diarahkan pada pembukaan akses pelatihan, penyuluhan pertanian dan peternakan, serta bantuan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.
Dengan kerja sama bersama APH dan UTS, Bapas Sumbawa berharap pembimbingan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih terintegrasi, sekaligus membuka peluang kemandirian ekonomi dan mendukung proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan. (Gam)