PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Anita Firdaus Resmi Jadi PPAT Sumbawa

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anita Firdaus, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/5).

E
Penulis Editor
Tanggal 25 May 2026, 05:55 WITA
Anita Firdaus Resmi Jadi PPAT Sumbawa
Ilustrasi: Anita Firdaus Resmi Jadi PPAT Sumbawa

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anita Firdaus, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/5).

Prosesi pelantikan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dendy Herlan, selaku pejabat yang mengambil sumpah jabatan. Pengukuhan berlangsung khidmat dengan didampingi rohaniawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut disaksikan para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Hadir pula Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sumbawa bersama anggota, keluarga, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pelayanan pertanahan di Kabupaten Sumbawa, khususnya terkait tugas dan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta-akta pertanahan yang memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dendy Herlan, menegaskan jabatan PPAT memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, profesionalisme, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas menjadi hal utama yang harus dijaga.

Pelantikan tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan dilantiknya Anita Firdaus sebagai PPAT, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Sumbawa semakin optimal dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap proses peralihan maupun pengurusan hak atas tanah. (Gad)

Bagikan Berita Ini: