Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, memberikan sanksi tegas terhadap delapan WNA asal Cina yang diamankan di lokasi tambang rakyat di Desa Belo Kecamatan Jereweh KSB, belum lama ini. Tindakannya berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan WNA tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap kedelapan WNA tersebut, setelah petugas menemukan dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris SH, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap delapan WNA Cina tersebut setelah menemukan aktivitas mereka yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Petugas melakukan pemeriksaan setelah menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Abdul Haris.
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa deportasi. Petugas kemudian mengawal kedelapan WNA tersebut menuju Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok.
Proses deportasi berlangsung pada Minggu (13/9). Petugas memastikan seluruh tahapan persiapan hingga keberangkatan berjalan tertib dan sesuai prosedur keimigrasian.
Dalam pengawalan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mendapat pendampingan personel Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Personel Inteldakim, ikut mengawal kedelapan WNA tersebut hingga proses keberangkatan dari BIZAM.
Abdul Haris menjelaskan, tindakan terhadap delapan WNA Cina tersebut dilakukan, setelah petugas menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, Imigrasi tidak hanya menjatuhkan deportasi. Petugas juga mengusulkan kedelapan WNA tersebut masuk dalam daftar Penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan keputusan tersebut, kedelapan WNA Cina itu tidak hanya meninggalkan wilayah Indonesia. Tetapi juga menghadapi pembatasan untuk kembali masuk ke Indonesia, sesuai ketentuan keimigrasian.
Abdul Haris mengatakan, keberadaan dan aktivitas orang asing terus menjadi perhatian pengawasan Imigrasi. Khususnya terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Setiap orang asing yang berada di Indonesia, wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggalnya,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.Koordinasi tersebut mencakup proses pemeriksaan, hingga pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.
Kedelapan WNA Cina tersebut akhirnya meninggalkan wilayah Indonesia pada Minggu, 13 September 2026 melalui BIZAM setelah seluruh proses pemeriksaan, administrasi, dan pengawalan selesai dilaksanakan. (Gar)