PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Tujuh Pejabat Eselon II Sumbawa Segera Pensiun

Sebanyak tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dijadwalkan memasuki masa purna bhakti atau pensiun pada periode 2026 hingga 2027.

E
Penulis Editor
Tanggal 11 Jun 2026, 00:58 WITA
Tujuh Pejabat Eselon II Sumbawa Segera Pensiun
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso SSos MSi

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Sebanyak tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dijadwalkan memasuki masa purna bhakti atau pensiun pada periode 2026 hingga 2027. Kondisi tersebut akan menyebabkan sejumlah jabatan strategis di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah mengalami kekosongan. Nantinya jabatan tersebut harus diisi melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso SSos MSi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 terdapat tiga pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa, Abubakar SSos, Kepala Dinas Pangan Kabupaten Sumbawa, Ir Ahmad Yani, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa, H Sahabuddin SSos MSi.

“Pada tahun 2026 ada tiga pejabat yang memasuki masa pensiun, yakni Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Pangan, dan Kadis Damkartan,” ujar Budi, Rabu (10/6).

Sementara itu, pada tahun 2027 mendatang, terdapat empat pejabat lainnya yang juga akan mengakhiri masa pengabdian sebagai aparatur sipil negara. Mereka masing-masing Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Jayakusuma SSos, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya ST MT, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir Ni Wayan Rusmawati MSi, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos.

Menurut Budi, kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat pensiun akan ditangani sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku. Untuk jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang lebih dahulu kosong, pemerintah daerah telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) guna memastikan roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan yang ditinggalkan Abubakar, sementara telah ditunjuk pejabat pelaksana tugas dari Asisten II. Sedangkan jabatan definitif, nantinya akan diisi setelah melalui proses seleksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Pemerintah daerah harus melalui tahapan seleksi terbuka yang melibatkan panitia seleksi serta berbagai prosedur administratif sesuai regulasi manajemen ASN.

Terkait waktu pelaksanaan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong, khususnya posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Budi mengatakan hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama tim teknis.

Menurutnya, pelaksanaan seleksi terbuka membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dukungan anggaran yang cukup. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi.

“Kapan seleksi akan dilaksanakan tentu akan dikaji secara intensif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama tim teknis. Sebab, pelaksanaan seleksi melalui panitia seleksi membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” pungkasnya. (Gad)

Bagikan Berita Ini: