PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Tingkatkan PAD, DKP Sumbawa Bidik Peluang Baru

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, mulai memetakan peluang baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan.

E
Penulis Editor
Tanggal 25 Sep 2026, 12:02 WITA
 Tingkatkan PAD, DKP Sumbawa Bidik Peluang Baru
Gali Peluang Baru PAD Perikanan, DKP Sumbawa Koordinasi Intensif dengan DKP NTB

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, mulai memetakan peluang baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan. Langkah tersebut dilakukan di tengah dorongan pemerintah daerah untuk memperluas sumber pendapatan daerah.

Kepala DKP Sumbawa, Rahmat Hidayat SPi MT, mengatakan pihaknya menghadapi tantangan untuk menemukan sumber pendapatan baru dari potensi kelautan dan perikanan yang selama ini telah berjalan.

Menurut dia, pemerintah daerah melalui kepemimpinan Jarot-Ansori mendorong seluruh perangkat daerah untuk mencari ruang baru dalam meningkatkan PAD.

“Pemerintahan Jarot-Ansori mendorong kami untuk meningkatkan PAD dan mencari peluang baru, termasuk dari sektor kelautan dan perikanan,” kata Rahmat Hidayat, Rabu (23/9).

Dorongan serupa, kata dia, juga datang dari DPRD Sumbawa. Komisi II DPRD Sumbawa secara berkala mempertanyakan peluang peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap pendapatan daerah.

Rahmat Hidayat menyebut, Sumbawa memiliki potensi perikanan yang cukup besar di NTB. Potensi tersebut berasal dari hasil perikanan tangkap maupun produksi perikanan budi daya yang tersebar di sejumlah wilayah.

Potensi tersebut menjadi perhatian DKP karena pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat kapasitas fiskal. Terlebih, pemerintah daerah menghadapi perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap ruang fiskal daerah.

Namun, Rahmat Hidayat mengakui pihaknya tidak bisa sembarangan menetapkan pungutan baru. Pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan yang mengatur objek pajak dan retribusi daerah.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur secara eksplisit jenis objek pajak dan retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat DKP Sumbawa perlu mencari ruang yang sesuai dengan regulasi. Karena itu, pihaknya mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menggali peluang yang dapat dikembangkan tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Di tengah kebijakan pusat, pemotongan transfer pusat ke daerah dan sudah dua tahun ini tidak ada lagi DAK, kami harus berpikir keras bagaimana upaya atau langkah yang kita ambil untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Rahmat Hidayat mengatakan, DKP Sumbawa tidak ingin hanya mengandalkan sumber pendapatan yang selama ini sudah berjalan. Pihaknya akan melihat kembali potensi sektor kelautan dan perikanan yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Sebagai langkah awal, DKP Sumbawa melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Koordinasi tersebut sekaligus untuk menyamakan persepsi mengenai potensi penerimaan daerah yang dapat dikembangkan dari sektor kelautan dan perikanan.

Koordinasi berlangsung bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim. Sekretaris Dinas serta para kepala bidang di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, turut mengikuti pembahasan tersebut.

Rahmat Hidayat menyebut, pertemuan tersebut membuka peluang bagi Sumbawa untuk menggali potensi PAD dari sektor kelautan dan perikanan. Namun, pihaknya masih perlu menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melihat aspek kewenangan, regulasi, serta potensi penerimaan yang dapat dikembangkan.

“Dari hasil diskusi yang dipimpin langsung Kadislutkan Provinsi NTB Muslim, ada harapan dan peluang untuk kita peroleh PAD ke depan,” katanya.

DKP Sumbawa selanjutnya akan mengoordinasikan hasil pembahasan tersebut untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh dalam menggali sumber pendapatan baru dari sektor kelautan dan perikanan. (Gad)



Bagikan Berita Ini: