PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Tiga RPH Sumbawa Jadi Proyek Percepatan Sertifikasi Halal

Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa masuk dalam pilot project percepatan sertifikasi halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

E
Penulis Editor
Tanggal 19 Aug 2026, 18:23 WITA
 Tiga RPH Sumbawa Jadi Proyek Percepatan Sertifikasi Halal
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha Provinsi NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/8).


Mataram, GaungNUSRA 

Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa masuk dalam pilot project percepatan sertifikasi halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya masing-masing RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan standar halal pada rantai produksi sektor peternakan sekaligus meningkatkan jaminan produk hewan yang dikonsumsi masyarakat.

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menghadiri Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha Provinsi NTB di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/8).

Kegiatan itu mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan ekosistem halal di NTB. Hadir unsur Kementerian PPN/Bappenas, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abdul Chair Ak, Bank Syariah Indonesia (BSI), Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para kepala daerah, serta pimpinan dan perwakilan RPH.

Panitia mengawali kegiatan dengan pemaparan mengenai implementasi kerja sama pilot project dan mekanisme sertifikasi halal bagi RPH. Pemerintah kemudian melanjutkan agenda dengan seremoni kick off melalui penyerahan Giant Card kepada empat RPH yang masuk dalam pilot project.

Empat RPH tersebut terdiri atas RPH Alas, RPH Utan, RPH Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta RPH Lingsar di Kabupaten Lombok Barat.

Keterlibatan tiga RPH di Kabupaten Sumbawa menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penerapan standar halal pada fasilitas pemotongan hewan. Pemerintah juga mendorong pengelola RPH dan juru sembelih memenuhi standar yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap proses penyembelihan dan produk hewan yang mereka konsumsi.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abdul Chair, mengatakan pemerintah perlu menerapkan prinsip halal sejak dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memastikan kehalalan produk akhir, tetapi juga harus memperhatikan seluruh proses yang membentuk produk tersebut.

“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan. Kalau semua terpenuhi, insyaallah ekonomi halal akan terpenuhi,” ujar Abdul Chair dalam arahannya.

Ia menilai sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif. Sertifikasi juga membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha.

Abdul Chair menyebut sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi memperluas akses pasar. Produk yang memenuhi standar halal memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen yang membutuhkan jaminan kehalalan produk.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendampingi pengelola RPH, juru sembelih, dan pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal.

Bagi Kabupaten Sumbawa, pilot project tersebut juga berkaitan erat dengan penguatan mata rantai sektor peternakan. Pemerintah daerah dapat mendorong penerapan standar mulai dari pemeliharaan ternak, proses pemotongan, penyembelihan, penanganan hasil, hingga produk yang diterima masyarakat.

Penerapan standar halal pada RPH juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk daging yang beredar di masyarakat. Kepastian proses penyembelihan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas dan jaminan produk hewan.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga terkait, serta sektor perbankan untuk memperkuat ekosistem halal. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sektor peternakan sekaligus membuka peluang pasar bagi produk lokal.

Program percepatan sertifikasi halal juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat melalui penguatan potensi daerah. Pemerintah mendorong pelaku sektor peternakan agar tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memperhatikan standar dan jaminan produk.

Dengan masuknya RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang dalam pilot project, pemerintah memiliki tiga titik awal untuk mempercepat penerapan standar halal pada fasilitas pemotongan hewan di Kabupaten Sumbawa. (Gad/Hms)



Bagikan Berita Ini: