PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Inspektorat Sumbawa Perkuat Pengawasan 157 Desa

Inspektorat Kabupaten Sumbawa, menyiapkan program pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mulai Oktober 2026.

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Sep 2026, 12:49 WITA
Inspektorat Sumbawa Perkuat Pengawasan 157 Desa
Kawal Transisi Kepemimpinan, Inspektorat Sumbawa Siapkan Pembinaan & Pengawasan 20 Desa Pasca-Pilkades Mulai Oktober 2026

 Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Inspektorat Kabupaten Sumbawa, menyiapkan program pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mulai Oktober 2026. Inspektorat akan mengawali program tersebut pada 20 desa yang baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah SE, mengatakan pihaknya menjalankan program tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengawasan yang dimiliki Inspektorat.

“Bulan Oktober mendatang kami akan melaksanakan program pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Didi, Senin (21/9).

Menurut Didi, Inspektorat memilih 20 desa hasil Pilkades sebagai sasaran awal karena desa-desa tersebut akan memasuki masa transisi kepemimpinan. Pemerintah desa juga akan menghadapi sejumlah penyesuaian setelah kepala desa terpilih mulai menjalankan tugasnya.

Inspektorat akan memberikan pembinaan kepada kepala desa terpilih agar memahami regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepala desa terpilih memahami regulasi dan mampu menjalankan pemerintahan serta mengelola keuangan desa secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Didi menilai, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting bagi kepala desa yang baru terpilih. Kepala desa harus memahami ketentuan sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan program yang menggunakan anggaran desa.

“Teman-teman yang baru terpilih sebagai kepala desa tentu harus menguasai regulasi dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Selain memberikan pembinaan, Inspektorat juga akan mengawasi proses transisi kepemimpinan di 20 desa tersebut. Tim pengawasan akan memastikan proses serah terima dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa terpilih berjalan tertib.

Inspektorat akan memperhatikan aspek administrasi, dokumen pemerintahan hingga kondisi keuangan desa dalam proses transisi tersebut. Langkah ini bertujuan mencegah persoalan yang dapat muncul akibat ketidaktertiban dalam proses peralihan kepemimpinan.

“Nanti kami akan turunkan tim terkait proses transisi. Ketika terjadi peralihan dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa terpilih, termasuk peralihan komposisi keuangan, kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Didi.

Setelah menangani 20 desa yang baru melaksanakan Pilkades, Inspektorat akan melanjutkan pengawasan terhadap desa-desa lainnya di Kabupaten Sumbawa. Inspektorat akan menyesuaikan pola pengawasan dengan kondisi wilayah dan tingkat risiko masing-masing desa.

Didi mengatakan, keterbatasan personel menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pengawasan. Kabupaten Sumbawa memiliki 157 desa, sementara jumlah personel pengawasan yang tersedia sekitar 72 orang.

Dengan kondisi tersebut, Inspektorat tidak dapat melakukan pemeriksaan secara bersamaan terhadap seluruh desa. Karena itu, pihaknya akan membagi wilayah pengawasan sekaligus menentukan desa yang menjadi sasaran berdasarkan kriteria tertentu.

“Nanti akan kami bagi wilayah, seperti wilayah barat, timur dan selatan. Untuk penentuan sampelnya akan dibuat berdasarkan kriteria-kriteria tertentu,” ujarnya.

Inspektorat akan menggunakan sejumlah indikator dalam menentukan sasaran pengawasan. Indikator tersebut mencakup tingkat risiko, besaran anggaran, jenis belanja, serta laporan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat.

“Kriterianya meliputi tingkat risiko, besaran anggaran, jenis belanja hingga adanya laporan atau pengaduan masyarakat,” kata Didi.

Melalui pendekatan berbasis risiko, Inspektorat akan memusatkan sumber daya pengawasan pada desa yang memiliki tingkat risiko tertentu. Tim pengawas akan menyesuaikan pemeriksaan dengan karakteristik dan persoalan yang terdapat pada masing-masing desa.

Didi menegaskan, Inspektorat tidak hanya menempatkan pengawasan sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan pemerintah desa. Inspektorat juga menjalankan fungsi pembinaan agar aparatur desa memahami kewajiban dan kewenangannya sesuai ketentuan.

“Yang penting teman-teman di pemerintah desa mengetahui bahwa ada yang mengawasi. Dengan begitu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa bisa dilakukan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Gad) 

Bagikan Berita Ini: