Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terancam mendapat sanksi disiplin. Para ASN tersebut, masuk dalam penanganan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB masih memeriksa ketiga ASN tersebut sebelum menentukan bentuk pembinaan atau sanksi yang dapat diberikan.
Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, Agusman, mengatakan pemerintah tidak langsung menjatuhkan hukuman kepada ASN yang masuk dalam penanganan disiplin. Pemerintah terlebih dahulu memeriksa laporan, meminta keterangan pegawai bersangkutan, serta mengumpulkan bahan dan bukti yang diperlukan.
Menurut Agusman, proses pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran berdasarkan fakta. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada ASN yang diperiksa untuk menjelaskan kondisi dan alasan yang melatarbelakangi persoalan.
“Tidak hanya soal absensi. Ada juga kode etik dan kode perilaku,” ujar Agusman, Senin (28/9).
Agusman menjelaskan, penanganan disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran atau persoalan absensi. Pemerintah juga dapat memproses ASN apabila terdapat laporan atau temuan yang berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku aparatur.
Ketiga ASN yang kini masuk penanganan disiplin akan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. BKPSDM akan menggali keterangan dari pegawai yang bersangkutan untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus menguji informasi yang diterima pemerintah.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pejabat yang berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya.
Agusman mengatakan hasil pemeriksaan dapat mengarah pada pembinaan apabila pemerintah menemukan persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Namun, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman disiplin, pemerintah dapat melanjutkan proses sesuai tingkat pelanggarannya.
“Yang bersangkutan kita minta keterangannya. Dari situ kita lihat persoalannya seperti apa, kemudian kita tentukan tindak lanjutnya sesuai aturan,” jelas Agusman.
Untuk pelanggaran disiplin ringan hingga sedang, pimpinan perangkat daerah dapat menangani persoalan sesuai kewenangan. Atasan langsung dapat memberikan teguran maupun pembinaan kepada ASN yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Namun, pemerintah dapat meningkatkan penanganan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan pada tingkat perangkat daerah atau jika dugaan pelanggaran masuk kategori yang lebih berat.
Dalam kondisi tertentu, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pejabat berwenang dalam menentukan tindakan terhadap ASN yang bersangkutan.
Agusman menegaskan bahwa pemerintah harus mengikuti prosedur dalam setiap penanganan disiplin. Pemerintah tidak dapat menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan dugaan atau laporan tanpa melakukan pemeriksaan.
Menurut dia, proses tersebut sekaligus memberikan ruang kepada ASN untuk menyampaikan klarifikasi. Pemerintah kemudian mencocokkan keterangan pegawai dengan laporan, dokumen, dan bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan disiplin ASN. Sebaliknya, pemerintah dapat mengarahkan persoalan pada pembinaan apabila hasil pemeriksaan belum memenuhi dasar untuk pemberian hukuman disiplin.
Agusman memastikan, penanganan terhadap tiga ASN tersebut masih berjalan. BKPSDM akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan bentuk tindak lanjut terhadap masing-masing ASN. (Gbw)