PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Kandung Akhirnya Ditahan

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa menahan DD, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap putri kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya, red), Kamis (13/8).

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Aug 2026, 20:45 WITA
 Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Kandung Akhirnya Ditahan
Resmi Ditahan, Ayah Kandung Tersangka Kasus TPKS di Sumbawa Terancam 12 Tahun Penjara

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa menahan DD, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap putri kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya, red), Kamis (13/8).

Penyidik melakukan penahanan setelah kembali memeriksa DD pada hari yang sama. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore di Mapolres Sumbawa.

Pantauan di Mapolres Sumbawa menunjukkan DD menjalani pemeriksaan dalam waktu cukup lama. Tersangka tampak lebih kurus dan pucat. Penampilannya juga berubah setelah memotong rambutnya menjadi pendek.

Plt Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda I Nyoman Denny Anggaradinatha, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan informasi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa bahwa penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum pada tahap pertama.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Apabila penyidik masih membutuhkan waktu berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum, penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Denny.

Penyidik menjerat DD dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan tersangka mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa yang mendampingi korban dalam perkara tersebut.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri SH, menyebut penahanan DD menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang selama ini pihaknya kawal.

LBH GP Ansor, kata Rusnadi, telah melakukan pendampingan hukum selama 30 hari kerja sejak perkara tersebut dilaporkan. Ia menilai langkah penyidik menahan tersangka memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh penyidik Polres Sumbawa. Hari ini merupakan salah satu tahapan penting setelah 30 hari kerja pengawalan hukum yang kami lakukan," ujar Rusnadi.

Menurut Rusnadi, penahanan juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada korban. Ia meminta penyidik terus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan bebas dari tekanan maupun intervensi.

LBH GP Ansor Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa, khususnya Satreskrim dan Unit PPA, atas langkah penyidikan yang telah dilakukan hingga penetapan dan penahanan tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Polres Sumbawa pada 16 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2026 sebelum menetapkan DD sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti dalam pemberkasan perkara. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap DD pada 13 Agustus 2026.

Rusnadi menegaskan, LBH GP Ansor tidak akan menghentikan pendampingan setelah penyidik menahan tersangka. Pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses penuntutan dan persidangan.

"Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa," katanya.

LBH GP Ansor juga meminta masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum dengan tetap menghormati proses penyidikan dan hak semua pihak yang terlibat dalam perkara.

Rusnadi berharap penyidik dapat menyelesaikan pemberkasan secara profesional sehingga perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

"Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pengawalan hukum, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat menuju proses peradilan," tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sumbawa yang memberikan dukungan moral kepada korban serta ikut mendorong pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. (Gar)



Bagikan Berita Ini: