PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Terkendala Pengesahan Pengurus, PKB Belum Cairkan Bantuan Keuangan

Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sumbawa hampir rampung.

E
Penulis Editor
Tanggal 05 Aug 2026, 17:30 WITA
 Terkendala Pengesahan Pengurus, PKB Belum Cairkan Bantuan Keuangan
Alokasikan Rp1 Miliar Lebih, Pemkab Sumbawa Kebut Penyaluran Bankeu Parpol 2026

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sumbawa hampir rampung. Dari 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif 2024 dan berhak menerima bantuan keuangan dari APBD, sebanyak sembilan partai telah mencairkan dana tersebut. Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu-satunya partai yang hingga awal Agustus 2026 masih menunggu pencairan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadiartha SH, mengatakan belum dicairkannya bantuan keuangan untuk PKB bukan disebabkan persoalan anggaran. Melainkan karena kelengkapan administrasi yang masih dalam proses penyelesaian.

"PKB masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan yang baru dari tingkat provinsi. Setelah dokumen tersebut diterima dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, bantuan keuangan dapat segera diproses pencairannya," ujar Ketut, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, proses pencairan bantuan keuangan partai politik baru dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan tahun 2025 selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah tahapan tersebut dinyatakan tuntas, seluruh partai politik penerima bantuan dapat mengajukan permohonan pencairan dana tahun anggaran 2026.

Hingga awal Agustus, sembilan partai yang telah menerima pencairan bantuan keuangan yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Ketut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan partai politik tahun 2026 sebesar lebih dari Rp1 miliar melalui APBD. Besaran bantuan masing-masing partai ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa dan dihitung dari jumlah perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024.

Nilai bantuan yang diterima setiap partai ditetapkan sebesar Rp4.344,31 per suara sah. Dengan mekanisme tersebut, partai yang memperoleh suara lebih banyak akan menerima alokasi bantuan yang lebih besar.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat dengan porsi minimal 60 persen. Sementara maksimal 40 persen dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat dan aktivitas kelembagaan partai.

Bakesbangpol berharap proses administrasi PKB dapat segera diselesaikan sehingga seluruh bantuan keuangan partai politik tahun 2026 dapat tersalurkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. (Gad)



Bagikan Berita Ini: