PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Terbukti Bersalah, Radiet Divonis Enam Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, mahasiswi Universitas Mataram yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah.

E
Penulis Editor
Tanggal 11 Jun 2026, 01:19 WITA
Terbukti Bersalah, Radiet Divonis Enam Tahun
BERSALAH -- Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram, GaungNUSRA Online 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, mahasiswi Universitas Mataram yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Mukhlassuddin saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar hakim.

Pembacaan putusan berlangsung dalam suasana emosional. Ruang sidang dipadati ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga korban, keluarga terdakwa, rekan-rekan korban, serta masyarakat umum. Sejak pagi hari, sekitar 200 orang telah memadati area Pengadilan Negeri Mataram untuk mengikuti jalannya sidang putusan yang menyita perhatian publik tersebut.

Sesaat setelah vonis dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Tangis pecah dari kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Orang tua Vira dan orang tua Radiet tampak tidak mampu menyembunyikan kesedihan mereka setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Pengacara maupun penuntut umum kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima ataupun mengajukan banding,” kata Mukhlassuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan dakwaan alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim memilih menerapkan dakwaan alternatif kedua berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat Nusa Tenggara Barat. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram kini masih membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa maupun pihak terdakwa setelah masa pikir-pikir berakhir. (Gar/Hms)

Bagikan Berita Ini: