PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

DLH Sumbawa Pastikan Izin Tambak Tanpa Permainan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa menegaskan seluruh proses perizinan usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan secara transparan,

E
Penulis Editor
Tanggal 31 Jul 2026, 14:33 WITA
 DLH Sumbawa Pastikan Izin Tambak Tanpa Permainan
DLH Sumbawa menegaskan perizinan tambak udang berjalan transparan via sistem elektronik tanpa ada permainan izin.


Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa menegaskan seluruh proses perizinan usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak memberi ruang bagi praktik permainan izin. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya isu dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan bagi sejumlah usaha tambak di kawasan pesisir.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo ST MEng, mengatakan mekanisme penerbitan izin lingkungan saat ini dilakukan melalui sistem perizinan berbasis elektronik yang melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangan masing-masing. Dengan mekanisme tersebut, setiap tahapan dapat dipantau dan tidak memungkinkan izin diterbitkan apabila persyaratan administrasi maupun teknis belum dipenuhi.

"Kalau semua persyaratan sudah memenuhi ketentuan tentu akan diproses. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, tidak mungkin izin bisa diterbitkan. Seluruh proses melalui tahapan dan pembahasan lintas sektor sehingga tidak ada keputusan yang dilakukan secara sepihak," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7).

Menurut Pipin, sistem perizinan yang berlaku saat ini mengacu pada tingkat risiko usaha. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, proses dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara usaha berskala lebih besar wajib melalui pembahasan lintas sektor yang melibatkan sejumlah instansi teknis, mulai dari kesesuaian tata ruang, pemanfaatan ruang laut, hingga pemenuhan dokumen lingkungan.

Ia menjelaskan, sebagian kewenangan dalam pemanfaatan ruang laut juga berada di tangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Karena itu, proses perizinan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melainkan melibatkan pemerintah provinsi sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Selain memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur, DLH juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas budidaya tambak. Pengawasan dilakukan melalui monitoring berkala, pemeriksaan secara sampling, evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan menjalankan dokumen lingkungan, serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

"Kalau ada laporan masyarakat, kami pasti turun ke lapangan. Kami mengecek apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pipin mengungkapkan, tata kelola perizinan lingkungan di Kabupaten Sumbawa juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah tersebut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perizinan lingkungan. Dalam kesempatan itu, DLH menyerahkan seluruh data yang diminta sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang telah memperoleh dokumen lingkungan memiliki kewajiban menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen tersebut. Kewajiban itu meliputi pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta penyampaian laporan secara berkala kepada pemerintah.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap dokumen lingkungan, pemerintah akan lebih dahulu melakukan pembinaan. Namun, apabila pelaku usaha tidak mengindahkan pembinaan yang diberikan atau pelanggaran terus berlanjut, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait.

Disisi lain, Pipin menilai Kabupaten Sumbawa memiliki potensi besar untuk pengembangan sektor budidaya udang. Kualitas perairan, ketersediaan sumber daya alam, serta kondisi geografis yang mendukung menjadikan daerah ini semakin diminati investor di bidang akuakultur.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

"Kami mendukung investasi karena memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan. Pengawasan akan terus dilakukan agar kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar," tegasnya.

Diakhir keterangannya, DLH Kabupaten Sumbawa mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas usaha di kawasan pesisir dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Setiap laporan yang diterima, kata Pipin, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Sumbawa. (Gam) 

Bagikan Berita Ini: