Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Aksi balap liar kembali memakan korban jiwa. Seorang remaja berusia 14 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain di Jalan jurusan Samota-Penyaring, tepatnya di depan Sirkuit MXGP Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa. Kecelakaan maut ini terjadi, Sabtu (1/8) sekitar pukul 18.00 Wita.
Korban diketahui berinisial JS (14), pelajar asal Kecamatan Moyo Utara. Menurut informasi, korban mengalami luka berat akibat benturan keras dan sempat dilarikan ke RSUD Sumbawa. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Vario, berinisial RR (14), pelajar asal Kecamatan Labuhan Badas, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga mengalami kerusakan.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Belly Rizaldi Nata Indra STrK SIK, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula ketika korban JS mengendarai sepeda motor Honda Sonic dari arah Penyaring menuju Cabang Samota, sambil beradu kecepatan atau melakukan balap liar dengan rekannya yang juga mengendarai sepeda motor jenis Honda Sonic.
Saat melaju dengan kecepatan tinggi di jalan lurus depan Sirkuit MXGP, dari arah kiri jalan muncul sepeda motor Honda Vario yang dikendarai RR dan sedang berputar arah menuju sisi kanan jalan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan laju kendaraan korban cukup tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan keras terjadi pada bagian samping kanan sepeda motor Honda Vario. Akibatnya, korban bersama sepeda motornya terpental hingga ke bahu jalan sebelah kiri, sedangkan pengendara Honda Vario juga terjatuh di lokasi kejadian.
"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kecelakaan dipicu kelalaian pengendara Honda Sonic yang melaju dengan kecepatan tinggi saat melakukan balap liar, sehingga tidak mampu menghindari kendaraan yang sedang berputar arah," kata Belly.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pengendara masih berusia 14 tahun, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak menggunakan helm saat berkendara. Kondisi tersebut memperbesar risiko fatal ketika kecelakaan terjadi.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Usai menerima laporan, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa kondisi korban, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Belly mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan bahwa balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat untuk berkendara. Balap liar merupakan aktivitas yang sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama," tegasnya. (Gar)