PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Stok LPG di Sumbawa Aman, Penyaluran Sesuai Ketentuan

E
Penulis Editor
Tanggal 08 Aug 2026, 10:18 WITA
Stok LPG di Sumbawa Aman, Penyaluran Sesuai Ketentuan
Ilustrasi: Stok LPG di Sumbawa Aman, Penyaluran Sesuai Ketentuan

Sumbawa Besar, GaungNUSRA
PT Pertamina Patra Niaga, memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Sumbawa, dalam kondisi aman dan normal. Penyaluran LPG bersubsidi itu disebut tetap dilakukan melalui lembaga penyalur resmi, sesuai ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Pertamina Patra Niaga menyikapi pemberitaan serta aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kabupaten Sumbawa, Kamis (6/8) lalu. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan praktik penyaluran LPG 3 kg yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah persoalan turut disoroti, di antaranya dugaan penjualan LPG 3 kg secara langsung oleh oknum agen kepada pengecer. 

Selain itu, terdapat pula dugaan keberadaan pangkalan yang secara administratif tercatat sebagai lembaga penyalur, tetapi diduga tidak menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg terus dilakukan pada seluruh rantai penyaluran, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.

Setiap lembaga penyalur, kata Pertamina, wajib menjalankan kegiatan distribusi sesuai regulasi. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme penyaluran, sasaran konsumen, serta harga jual LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya memastikan pasokan LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Sumbawa dalam kondisi aman.

“Kami memastikan ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Sumbawa dalam kondisi aman. Di sisi lain, kami terus mengingatkan seluruh lembaga penyalur agar menjalankan proses distribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk terkait sasaran konsumen, mekanisme penyaluran, dan harga jual sesuai regulasi,” kata Ahad, Sabtu (8/8).

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses distribusi LPG bersubsidi di tingkat agen maupun pangkalan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, tentunya akan dilakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga menyatakan lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan pembinaan dan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga tata kelola distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran. Dengan pengawasan di setiap mata rantai distribusi, perusahaan berharap LPG bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tersedia bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Di tengah munculnya informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi, Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi. Penggunaan LPG bersubsidi juga diharapkan tetap dilakukan sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan pemerintah.
Informasi mengenai pangkalan resmi dan ketentuan pembelian LPG 3 kg dapat diperoleh melalui laman Subsidi Tepat LPG. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi mengenai layanan dan produk Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135. (Gar)

Bagikan Berita Ini: