PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Soal Kuota LPG, Pertamina Dinilai Belum Transparan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, meminta PT Pertamina Patra Niaga lebih terbuka dalam menjelaskan alokasi kuota LPG 3 kg bersubsidi di daerah tersebut.

E
Penulis Editor
Tanggal 11 Aug 2026, 18:30 WITA
 Soal Kuota LPG, Pertamina Dinilai Belum Transparan
Dorong Distribusi Tepat Sasaran, Pemkab Sumbawa Minta Pertamina Buka Data LPG 3 Kg

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, meminta PT Pertamina Patra Niaga lebih terbuka dalam menjelaskan alokasi kuota LPG 3 kg bersubsidi di daerah tersebut. Transparansi dinilai penting, untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran. Sekaligus mengetahui apakah kuota yang diberikan kepada agen dan pangkalan, telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, mengatakan pihaknya berharap Pertamina Patra Niaga dapat menjabarkan secara rinci alokasi agen LPG yang berada di Kabupaten Sumbawa. Data tersebut dibutuhkan pemerintah daerah, untuk melakukan analisis terhadap distribusi kuota LPG bersubsidi sejak 2025 hingga 2026.

“Harapannya Pertamina bisa menjabarkan alokasi agen yang ada di Kabupaten Sumbawa. Kami ingin melakukan analisis data kuota sejak 2025 hingga 2026,” kata Adi, Senin (10/8).

Menurutnya, analisis tersebut penting untuk melihat pihak mana saja yang mendapatkan alokasi LPG 3 kg dan bagaimana realisasi penyalurannya di lapangan. Dari data itu, pemerintah daerah dapat mengetahui apakah distribusi LPG bersubsidi benar-benar telah menyasar masyarakat yang berhak.

“Sehingga terlihat nanti siapa yang berhak mendapatkan alokasi LPG 3 kg. Apakah sudah tepat sasaran atau belum,” ujarnya.

Adi menjelaskan, data kuota dan realisasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemkab Sumbawa untuk mengajukan formulasi penataan distribusi LPG bersubsidi kepada Pertamina Patra Niaga. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa, diharapkan dapat ditata kembali agar lebih merata di setiap kecamatan.

“Ini menjadi alasan nanti untuk mengajukan ke Pertamina sebagai formulasi. Dengan demikian Pertamina bisa melakukan penataan ulang pangkalan yang ada di Sumbawa,” katanya.

Ia menilai penataan ulang diperlukan, agar alokasi LPG 3 kg tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu. Pemerataan pangkalan juga dinilai dapat mempermudah masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi sesuai ketentuan.

“Sehingga lebih merata alokasi LPG 3 kg per kecamatan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan pemerintah daerah, kata Adi, terdapat kondisi ketika agen LPG terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi penyalurannya justru menjangkau wilayah yang cukup luas. Salah satu contohnya berada di Kecamatan Sumbawa.

“Misalnya di Kecamatan Sumbawa, penyalurnya juga melayani wilayah timur dan barat,” ungkapnya.

Menurut Adi, pola distribusi semacam itu perlu dievaluasi. Sebab, satu agen yang melayani wilayah dengan cakupan terlalu luas berpotensi membuat distribusi LPG bersubsidi menjadi kurang efisien.

“Bisa saja satu agen ini melayani wilayah timur dan barat. Menurut saya ini tidak efisien,” katanya.

Karena itu, Adi menilai penataan distribusi LPG bersubsidi harus dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah dalam penyaluran LPG bersubsidi.

“Perlu dilakukan penataan bersama oleh Pemda dan Pertamina Patra Niaga sebagai penerima penugasan dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk mendapatkan kejelasan tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa telah menyurati Pertamina Patra Niaga. Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan agen dan pangkalan LPG 3 kg beserta alokasi yang diterima.

“Kami sudah menyurati Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai agen dan pangkalan,” kata Adi.

Data tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk mengetahui apakah jumlah pangkalan yang berada di bawah agen tertentu sudah memadai dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan kuota yang diberikan benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.

“Sehingga bisa diketahui agen tertentu dengan jumlah pangkalannya itu apakah sudah memadai dan sudah menyalurkan sesuai kuota,” jelasnya.

Adi mengatakan, pemerintah daerah juga belum dapat memastikan seluruh masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 telah mendapatkan akses LPG bersubsidi. Karena itu, keterbukaan data dari Pertamina dinilai menjadi salah satu kunci untuk membenahi persoalan LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa.

“Sebab, tidak bisa dipastikan masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga 5 sudah mendapatkan LPG bersubsidi. Karena itu, perlu keterbukaan dari Pertamina. Sehingga persoalan LPG bersubsidi di Kabupaten Sumbawa bisa teratasi,” sambung Adi.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga memang pernah memaparkan kuota LPG bersubsidi untuk Kabupaten Sumbawa. Namun, menurut Adi, data yang disampaikan baru sebatas total kuota dalam satu tahun.

Sementara itu, rincian mengenai berapa kuota yang dialokasikan untuk masing-masing agen maupun pangkalan setiap tahunnya belum diketahui secara jelas oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, kuotanya ini sekian tabung per tahun, itu di mana? Kita nggak tahu,” katanya.

Padahal, menurut Adi, informasi mengenai besaran kuota di setiap agen dan pangkalan sangat penting. Untuk mengukur kesesuaian antara alokasi dan realisasi LPG bersubsidi di lapangan.

“Karena itu, perlu dipastikan kuotanya berapa dan realisasinya di mana. Itulah yang terpenting,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai secara administratif kuota agen dan pangkalan dinyatakan terpenuhi. Tetapi, realisasi penyalurannya justru bergerak ke lokasi lain yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Jangan sampai kuota agen dan pangkalan terpenuhi, namun realisasinya ke lokasi lain,” katanya.

Selain persoalan distribusi, Adi juga menyoroti adanya indikasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh petani bawang. Menurutnya, penggunaan LPG bersubsidi untuk sektor tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mekanisme pengusulan sesuai ketentuan.

“Apalagi sekarang ada indikasi petani bawang menggunakan LPG bersubsidi. Hal ini tidak diperbolehkan, sebelum ada usulan melalui pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menyebut petani dan nelayan memiliki ketentuan serta kuota tersendiri. Karena itu, penggunaan LPG bersubsidi oleh kelompok tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena petani dan nelayan memiliki kuota tersendiri,” ujarnya.

Adi menegaskan, pemerintah daerah telah berupaya mendapatkan data mengenai kuota LPG 3 kg melalui Pertamina maupun agen. Namun, hingga saat ini data yang dibutuhkan belum sepenuhnya diterima.

“Pihaknya sudah mencoba meminta data dari Pertamina, bahkan ke agen. Namun hingga kini belum terpenuhi,” pungkasnya. (Gar)



Bagikan Berita Ini: