PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Persoalan Tambak Lunyuk, Komisi II Keluarkan Tiga Rekomendasi

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan tiga rekomendasi terkait keberadaan dan operasional tambak udang PT Lunyuk Aquatama Nusantara (LAN) di Dusun Sumbersari Desa Peruning Kecamatan Lunyuk.

E
Penulis Editor
Tanggal 25 Sep 2026, 12:07 WITA
 Persoalan Tambak Lunyuk, Komisi II Keluarkan Tiga Rekomendasi
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aduan Aliansi LSM terkait legalitas, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), LP2B, dan saluran irigasi pada lokasi tambak udang PT Lunyuk Aquatama Nusantara (LAN)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan tiga rekomendasi terkait keberadaan dan operasional tambak udang PT Lunyuk Aquatama Nusantara (LAN) di Dusun Sumbersari Desa Peruning Kecamatan Lunyuk.

Komisi II menyusun rekomendasi tersebut setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aduan Aliansi LSM mengenai legalitas, tata ruang, status lahan, serta dampak operasional tambak terhadap lahan pertanian dan saluran irigasi.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, Kamis (24/9). Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma SIP, memimpin rapat tersebut bersama Sekretaris Komisi II, H Zohran SH dan anggota Komisi II Juliansyah SE.

Forum tersebut mempertemukan sejumlah pihak terkait. Jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Sumbawa, Kantor Pertanahan/BPN Sumbawa, Polres Sumbawa, kuasa hukum PT LAN, serta perwakilan Aliansi LSM yang terdiri atas LSM ITK, Gempar NTB, LPPD Sumbawa, dan LPRI Sumbawa ikut memberikan keterangan.

Aliansi LSM sebelumnya mempertanyakan keberadaan tambak tersebut karena menduga terdapat persoalan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), potensi keterkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta gangguan terhadap saluran irigasi pertanian di sekitar lokasi.

Perwakilan LPPD Sumbawa Jahuddin Dennis, bersama sejumlah LSM juga mempertanyakan ketidakhadiran jajaran direksi utama PT LAN dalam RDP. Perusahaan hadir melalui kuasa hukum yang membawa surat kuasa khusus dari pihak manajemen.

Aliansi LSM menegaskan dukungannya terhadap investasi di Kabupaten Sumbawa. Namun, mereka meminta setiap kegiatan usaha tetap mengikuti ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan regulasi lingkungan.

“Kami pada dasarnya mendukung iklim investasi di Kabupaten Sumbawa, namun penegakan hukum dan aturan tata ruang tidak boleh diabaikan,” tegas perwakilan Aliansi LSM.

Menanggapi aduan tersebut, sejumlah OPD teknis dan BPN Sumbawa memaparkan data serta dokumen perizinan PT LAN. Pemerintah daerah menjelaskan status sejumlah dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Sekretaris DPMPTSP Sumbawa, Iyank Syahruddin ST, menyebut PT LAN memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 12 September 2022 dan mengalami perubahan pada 27 April 2023. NIB tersebut mencantumkan KBLI 03254 untuk kegiatan pembesaran udang muara atau air payau dengan tingkat risiko menengah rendah melalui sistem OSS.

Perusahaan juga memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terbit 16 Juni 2023 dengan luas 259.577,68 meter persegi. Selain itu, perusahaan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertanggal 12 Agustus 2024 serta dokumen lingkungan berupa Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tertanggal 25 Maret 2024.

Sekretaris Dinas Pertanian Sumbawa, Ir Mukhlis MSi, kemudian menjelaskan hasil pencermatan terhadap peta LP2B. Berdasarkan overlay dengan peta LP2B dalam SK Nomor 138 Tahun 2025, pihaknya menyatakan lokasi tambak PT LAN tidak masuk kawasan LP2B maupun Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Dinas PUPR Sumbawa juga memaparkan hasil pembahasan tata ruang. Fungsional Dinas PUPR menyebut Forum Penataan Ruang (FPR) lintas sektor telah memberikan persetujuan terhadap penataan ruang di lokasi tersebut.

Menurut pemaparan tersebut, lokasi tambak berada pada kawasan pertanian atau perkebunan yang dinilai kurang produktif dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan tata ruang. Delineasi awal juga menunjukkan lokasi tidak berada pada area yang melanggar batas sempadan pantai.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa turut menjelaskan aspek teknis usaha budi daya. DKP telah menerbitkan rekomendasi teknis budi daya pada 9 Mei 2025. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada Mei 2026.

Dari sisi pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Sumbawa melalui Kasi Pengukuran Bahtiar Syarif Arfia menyampaikan PT LAN telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Elektronik Nomor 5207 dengan luas 24,83 hektare.

BPN juga menjelaskan persoalan sekitar 14 hektare lahan yang sebelumnya terindikasi masuk dalam peta LSD. BPN Sumbawa telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait status bidang tersebut dan masih menunggu proses penerbitan keputusan resmi mengenai perubahan atau pengeluaran bidang dari peta LSD.

Aspek lingkungan juga masuk dalam pembahasan RDP. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Dina Eka menyampaikan bahwa persetujuan teknis pembuangan air limbah ke air permukaan telah terbit.

DLH juga menyebut fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan telah siap beroperasi sejak Maret 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT LAN, Dr Hendra, menjelaskan kehadirannya dalam RDP berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/SKK/IX/masyarakat dari Direktur Utama PT LAN, Andi Wijaya.

Ia menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh. Menurut dia, perusahaan memanfaatkan lahan yang dinilai kurang produktif dan kerap mengalami kegagalan panen untuk kegiatan budi daya udang melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H Zohran mengatakan, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum kepada investor yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Namun, ia juga meminta perusahaan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kontribusi kegiatan usaha terhadap perekonomian daerah dan masyarakat Lunyuk.

Setelah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, Komisi II DPRD Sumbawa menyusun tiga poin rekomendasi.

Pertama, Komisi II meminta Kantor Pertanahan/BPN Sumbawa bersama Dinas PUPR terus mengawal proses penerbitan keputusan mengenai pengeluaran atau revisi peta LSD untuk bidang sekitar 14 hektare melalui Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap status lahan.

Kedua, Komisi II menyatakan PT LAN dapat melanjutkan kegiatan operasional di luar bidang yang masih berstatus LSD, dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan perizinan, komitmen pengelolaan lingkungan, dan rekomendasi teknis yang berlaku.

Ketiga, Komisi II membuka ruang bagi pihak yang masih memiliki keberatan terhadap data teknis maupun legalitas yang disampaikan dalam RDP untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks perlindungan lahan sawah, ketentuan nasional terbaru saat ini mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi tersebut mengatur antara lain penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Perpres tersebut berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tetap menjadi salah satu dasar hukum perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Gam) 

Bagikan Berita Ini: