Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Gabungan personel Polsek Empang dan Koramil 1607-02 Empang, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Kamis (26/3) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Dusun Kerato, Desa Bunga Eja. Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Empang, AKP Nakmin, bersama Danramil 1607-02 Empang, Kapten CBA Ruslan, dengan melibatkan sejumlah personel dari kedua institusi.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Empang, AKP Nakmin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Koramil berkoordinasi dengan Polsek Empang untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami bersama TNI langsung bergerak melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Nakmin, Jumat (27/3).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LT alias N (36), warga Desa Empang Bawah, serta RT alias T, warga Desa Bunga Eja. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan, sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 poket sabu, dua buah korek api gas, dua klip kosong bekas pakai, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp490.000, serta sebuah benda menyerupai senjata mainan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Nakmin menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Empang.
“Sinergi ini menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kolaborasi dengan TNI dan dukungan masyarakat sangat penting,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Nakmin, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Empang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, untuk pengembangan kasus. Termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gar)