Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mengorbankan pelayanan publik akibat rendahnya disiplin kerja. Penegasan itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Arpusda) Kabupaten Sumbawa, Senin (8/6) pagi.
Dalam sidak tersebut, Wabup menemukan sejumlah pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Selain itu, beberapa ASN juga diketahui datang terlambat pada jam kerja. Temuan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari orang nomor dua di Kabupaten Sumbawa itu.
Menurut Wabup, disiplin merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas pelayanan dengan penuh tanggung jawab.
“Disiplin adalah komitmen utama. ASN digaji oleh uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan untuk bermalas-malasan atau mengabaikan jam kerja,” tegas Wabup, saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Arpusda.
Dalam kunjungannya, Wabup meninjau sejumlah ruangan kerja untuk memastikan aktivitas pelayanan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai kehadiran pegawai tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator komitmen terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas. Karena itu, ASN sebagai pelayan masyarakat harus mampu menunjukkan profesionalisme melalui kedisiplinan dan etos kerja yang baik.
“Kita semua harus memberikan contoh teladan yang baik. Jika pelayanan publik terhambat hanya karena pegawainya tidak disiplin, maka masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya.
Wabup menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran disiplin harus menjadi perhatian pimpinan perangkat daerah. Ia tidak ingin budaya kerja yang kurang disiplin berkembang dan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan informasi, pengelolaan arsip daerah, serta pengembangan budaya literasi masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Arpusda dituntut untuk menjaga kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sebagai tindak lanjut atas hasil sidak tersebut, Wabup langsung menginstruksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk melakukan pendataan terhadap pegawai yang melanggar aturan disiplin. Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang berpotensi mengganggu pelayanan publik. ASN yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil. (Gac/Hms)