Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengambil langkah tegas untuk meringankan beban orang tua siswa pada awal tahun ajaran baru 2026/2027. Melalui surat edaran resmi, seluruh sekolah di KSB diminta tidak mewajibkan peserta didik baru membeli seragam yang disediakan oleh pihak sekolah.
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya sejumlah peserta didik baru yang belum mengenakan seragam resmi pada hari pertama masuk sekolah. Kondisi itu diduga dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi sebagian orang tua yang belum mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah dalam waktu bersamaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB, Agus, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan seragam sebagai beban tambahan bagi keluarga siswa. Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terhambat persoalan biaya perlengkapan sekolah.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik baru membeli seragam yang disediakan sekolah. Jika belum mampu membeli seragam, gunakan saja seragam yang ada. Tidak ada masalah," ujar Agus, Senin (13/7).
Ia mengatakan, tahun ajaran baru harus menjadi momentum yang menyenangkan bagi peserta didik, bukan menjadi sumber tekanan bagi orang tua. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak membebani masyarakat.
Menurut Agus, persoalan kebutuhan seragam sekolah menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pemda KSB telah menyiapkan program dukungan melalui Kartu KSB Maju Pendidikan yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
"Bantuan dari Kartu KSB Maju Pendidikan nantinya dapat dimanfaatkan orang tua untuk membeli kebutuhan sekolah, termasuk seragam. Insyaallah dalam dua bulan ke depan manfaat program tersebut sudah dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Agus berharap dengan adanya bantuan tersebut, tidak ada lagi peserta didik yang merasa minder atau terkendala mengikuti proses belajar hanya karena belum memiliki perlengkapan sekolah yang lengkap.
Selain kebijakan terkait seragam, hari pertama masuk sekolah di KSB juga diwarnai dengan pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan keluarga dalam mendukung pendidikan anak.
Pelaksanaan GAMAS mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 17 Tahun 2026 tentang penguatan peran keluarga dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Kehadiran para ayah mengantar anak ke sekolah mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar gerakan tersebut tidak berhenti pada kegiatan simbolis semata, melainkan harus diikuti dengan langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di tingkat masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk akses terhadap perlengkapan sekolah bagi keluarga kurang mampu, menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus mendapat perhatian. Pemerintah daerah bersama sekolah diharapkan dapat menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berpihak kepada kepentingan terbaik anak.
Dengan kebijakan larangan mewajibkan pembelian seragam dan dukungan program pendidikan daerah, Pemkab Sumbawa Barat berharap seluruh anak dapat memulai tahun ajaran baru dengan semangat yang sama untuk belajar dan meraih prestasi. (Gbw)