PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Satgas BKC Sita 21.720 Batang Rokok Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Sumbawa menyita 21.720 batang rokok tanpa pita cukai dan 4.230 gram tembakau iris ilega

E
Penulis Editor
Tanggal 23 Jul 2026, 16:52 WITA
 Satgas BKC Sita 21.720 Batang Rokok Ilegal
Satgas BKC Ilegal Kabupaten Sumbawa berhasil menyita 21.720 batang rokok tanpa pita cukai dan 4.230 gram tembakau iris ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Lape dan Empang

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Sumbawa menyita 21.720 batang rokok tanpa pita cukai dan 4.230 gram tembakau iris ilegal, dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Lape dan Kecamatan Empang, 21 hingga 22 Juli 2026. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah toko dan kios yang diduga menjual produk hasil tembakau ilegal.

Operasi gabungan itu melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, serta surat perintah tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Sebelum operasi dilaksanakan, tim lebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, petugas menemukan berbagai merek rokok dan tembakau iris yang seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan didominasi rokok merek Nexus sebanyak 435 bungkus, disusul Marbol sebanyak 196 bungkus, Connext Bold 138 bungkus, Leo Mild 88 bungkus, Re3no 80 bungkus, Nexus Putih 51 bungkus, Zelo Mild 40 bungkus, Lato 17 bungkus, Reno Mangga 16 bungkus, Reno Anggur sembilan bungkus, Lato Bold tujuh bungkus, Santos Mangga tujuh bungkus, Premium Bold tiga bungkus, serta Humer American dua bungkus. Seluruh produk tersebut diketahui beredar tanpa pita cukai.

Selain rokok, petugas juga menyita tembakau iris ilegal yang terdiri atas 117 bungkus merek Perahu Layar, 33 bungkus merek 945 Buer, dan enam bungkus merek Kijang Rinjani. Berdasarkan hasil pendataan, total barang bukti yang diamankan mencapai 21.720 batang rokok ilegal dan 4.230 gram tembakau iris tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator kegiatan, Mohammad Lutfi, Rabu (22/7) mengatakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menjelaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa dengan mengedepankan sinergi lintas instansi. Selain penindakan, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan peredaran barang kena cukai agar tidak lagi memperjualbelikan produk ilegal.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris SSos, selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan operasi gabungan berlangsung aman dan lancar. Menurutnya, masyarakat di lokasi operasi juga menyampaikan harapan agar pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

"Selain penindakan, masyarakat mengharapkan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan sehingga para pedagang memahami aturan mengenai barang kena cukai dan tidak lagi menjual produk tanpa pita cukai," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta kepentingan masyarakat. (Gar) 

Bagikan Berita Ini: