Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan 15.108 batang rokok ilegal dan 3.660 gram tembakau iris ilegal. Barang tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Labuhan Badas dan Kecamatan Alas Barat.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, 9 hingga 10 Juni 2026 itu, melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Operasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau atau Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos, menjelaskan bahwa sebelum operasi dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan pengumpulan informasi terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga menjual produk tembakau tanpa pita cukai resmi.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan ratusan bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, petugas juga menemukan ratusan bungkus tembakau iris yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, tim gabungan mengamankan 761 bungkus rokok ilegal dan 243 bungkus tembakau iris ilegal. Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 15.108 batang, sedangkan tembakau iris ilegal yang disita mencapai 3.660 gram.
Temuan terbesar berasal dari sejumlah merek rokok yang beredar tanpa pita cukai, di antaranya merek Side sebanyak 96 bungkus, Marblong 92 bungkus, ZA Mild 131 bungkus, Marlogg 79 bungkus, Premium Bold 35 bungkus, Leo Mild 34 bungkus, serta Connext New sebanyak 36 bungkus. Sementara untuk tembakau iris ilegal, merek Janda menjadi temuan terbanyak dengan 116 bungkus, disusul merek Senang sebanyak 65 bungkus dan SH sebanyak 57 bungkus.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan SPt, yang juga menjabat Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan tidak menemui hambatan berarti di lapangan. Masyarakat yang ditemui selama pelaksanaan operasi juga memberikan respons positif terhadap upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain mendukung penindakan, masyarakat juga mengharapkan adanya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan agar para pelaku usaha dan konsumen semakin memahami ketentuan mengenai barang kena cukai serta dampak hukum dari peredaran produk ilegal.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satgas Pencegahan dan Pemberantasan BKC Ilegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan di daerah.
Operasi gabungan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di tingkat pengecer. (Gar)