PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Sanggahan Diterima, 108 PPPK Dompu Akhirnya Terima SK

Perjuangan 108 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu akhirnya berbuah hasil.

E
Penulis Editor
Tanggal 28 Aug 2026, 18:46 WITA
 Sanggahan Diterima, 108 PPPK Dompu Akhirnya Terima SK
108 Tenaga Non-ASN Kabupaten Dompu yang sempat dinyatakan TMS kini resmi menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu usai sanggahan mereka dikabulkan oleh BKD & PSDM.

Dompu, GaungNUSRA 

Perjuangan 108 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu akhirnya berbuah hasil. Setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka kini menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Dompu menyerahkan SK pengangkatan kepada 108 PPPK Paruh Waktu tersebut pada awal Agustus 2026. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Dompu, menyerahkan SK setelah menuntaskan verifikasi atas sanggahan yang diajukan para peserta.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah mengatakan, sebelumnya pemerintah menetapkan 158 peserta berstatus TMS melalui Keputusan Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, 108 peserta mengajukan sanggahan. Mereka melengkapi sanggahan dengan berbagai dokumen dan bukti, untuk menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran kembali terhadap dokumen serta persyaratan peserta, mereka akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Fadillah, Kamis (27/8).

BKD dan PSDM Dompu kemudian menelusuri kembali dokumen masing-masing peserta. Tim melakukan verifikasi terhadap bukti yang mereka lampirkan dalam sanggahan sebelum menetapkan perubahan status dari TMS menjadi memenuhi syarat.

Proses tersebut mengubah status 108 peserta. Pemerintah selanjutnya menerbitkan SK pengangkatan dan meminta mereka menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Mereka kini telah resmi menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Namun, proses sanggahan tidak mengubah status seluruh peserta yang sebelumnya dinyatakan TMS. Dari 158 peserta, sebanyak 50 orang tetap berstatus TMS setelah BKD dan PSDM melakukan verifikasi terhadap dokumen serta persyaratan masing-masing.

Fadillah mengatakan, sejumlah faktor membuat 50 peserta tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan pengangkatan. Sebagian peserta telah meninggal dunia, sebagian lainnya mengundurkan diri, sedangkan peserta lainnya tidak memenuhi ketentuan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dengan pengangkatan 108 peserta hasil verifikasi sanggahan tersebut, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu yang telah menerima SK kini mencapai 5.497 orang.

Penyerahan SK itu sekaligus mencatat perubahan status bagi 108 tenaga non-ASN yang sebelumnya harus menghadapi keputusan TMS. Mereka memperoleh kesempatan setelah mengajukan sanggahan dan menyerahkan bukti untuk diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah. (Gar/Hms)




Bagikan Berita Ini: