PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Samsat Sumbawa Perluas Layanan Pajak Kendaraan ke Wilayah Barat

Samsat Sumbawa memperluas layanan pajak kendaraan lima tahunan ke wilayah barat Kabupaten Sumbawa. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang selama ini harus datang ke kantor Samsat Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 05 Oct 2026, 10:48 WITA
Samsat Sumbawa Perluas Layanan Pajak Kendaraan ke Wilayah Barat
Permudah Warga Wilayah Barat, Samsat Sumbawa Buka Layanan Pajak 5 Tahunan di Alas dan Berikan Diskon Bayar Awal

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Samsat Sumbawa memperluas layanan pajak kendaraan lima tahunan ke wilayah barat Kabupaten Sumbawa. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang selama ini harus datang ke kantor Samsat Sumbawa.

Kepala Samsat Sumbawa Saharuddin mengatakan saat ini tersedia sekitar 11 unit pelayanan yang terdiri atas layanan mobile dan pelayanan tetap di sejumlah lokasi. Layanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan.

Namun, kendala masih terjadi pada pembayaran pajak lima tahunan karena wajib pajak harus membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang tercatat.

“Cek fisik kendaraan memang menjadi salah satu kendala karena masyarakat harus membawa kendaraannya ke Samsat,” ujar Saharuddin yang akrab disapa Daeng pada Sabtu (03/10) malam.

Sebagai solusi, Samsat Sumbawa membuka layanan pajak lima tahunan di Kecamatan Alas pada 2026. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat di wilayah barat tidak perlu lagi datang ke Sumbawa Besar untuk mengurus pajak lima tahunan.

Sementara itu, layanan serupa direncanakan hadir di Kecamatan Empang pada 2027. Perluasan layanan ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu mengurangi tunggakan pajak kendaraan.

Selain memperluas layanan, Samsat Sumbawa juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal. Kebijakan tersebut diberikan setelah program pemutihan pajak yang sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.

Untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, kendaraan roda dua mendapatkan diskon sekitar 10 persen, sedangkan kendaraan roda empat sebesar 5 persen. Sementara pembayaran 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen untuk roda dua dan 2 persen untuk roda empat.

Selain itu, terdapat kebijakan bagi kendaraan dari luar NTB yang melakukan mutasi ke NTB berupa potongan 50 persen untuk pajak tahun berjalan. Program tersebut berlaku hingga Desember 2026.

Terkait tren realisasi pembayaran pajak, Saharuddin mengatakan pembayaran pajak kendaraan berdasarkan data Samsat cenderung meningkat mulai Mei hingga Desember.

Sebaliknya, pembayaran biasanya menurun pada Januari hingga Maret. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi sebagian masyarakat yang masih berada dalam masa tanam. (Gam) 

Bagikan Berita Ini: