PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih Dimusnahkan Polres Sumbawa

Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 845 gram dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

E
Penulis Editor
Tanggal 02 Jun 2026, 01:26 WITA
Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih Dimusnahkan Polres Sumbawa
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Rupatama Polres Sumbawa, Jumat (29/5).

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 845 gram dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, yang melibatkan dua remaja asal Kabupaten Dompu yang masih berstatus anak di bawah umur.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Rupatama Polres Sumbawa, Jumat (29/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Sumbawa, Kajari Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua PN Sumbawa, perwakilan BNN Kabupaten Sumbawa dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin marak di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk penanganan perkara, meskipun kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini menunjukkan komitmen kami terkait peredaran narkoba yang marak di Kabupaten Sumbawa. Meski perkara belum P21, barang bukti harus segera dimusnahkan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan sebelumnya memiliki berat bersih mencapai 859 gram lebih. Namun, sebanyak 13 gram lebih disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara 0,45 gram digunakan untuk uji laboratorium. Sisanya, yakni lebih dari 845 gram, dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jumlah ini sangat fantastis. Kasus ini juga melibatkan dua anak di bawah umur asal Dompu. Sangat disayangkan anak-anak terlibat dalam hal seperti ini,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat diperlukan. Mengingat peredaran narkoba di daerah tersebut tergolong mengkhawatirkan.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dan mengamankan dua remaja yang diduga sebagai kurir narkotika. Keduanya ditangkap di jalan lintas Kecamatan Badas pada Rabu 20 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Buer. Informasi itu menyebutkan adanya pihak yang membawa narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Kecamatan Badas.

Tidak lama kemudian, petugas mencurigai dua remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dihentikan, keduanya sempat berusaha menghindar, namun akhirnya berhasil diamankan karena kondisi lalu lintas yang ramai.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan 10 bungkus besar diduga sabu di dalam tas berwarna biru yang dibawa salah satu remaja. Petugas juga menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba di dalam tas punggung hitam yang tersimpan di bagasi sepeda motor.

Kepada penyidik, kedua remaja tersebut mengaku hanya diperintahkan oleh seorang pria berinisial TF alias PW yang merupakan warga Kabupaten Dompu. Mereka dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengambil dan membawa barang haram tersebut.

Menurut pengakuan salah satu remaja, awalnya mereka diminta menuju Kecamatan Alas. Namun lokasi pertemuan kemudian dipindahkan ke wilayah Kecamatan Buer. Di lokasi itu, mereka bertemu dua orang tak dikenal yang kemudian menyerahkan tas berisi narkotika.

“Awalnya anak ini hanya menyebut inisial PW, namun setelah pendalaman akhirnya mengaku bahwa yang menyuruh merupakan tetangganya sendiri,” kata Mulyawansyah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku utama di Kabupaten Dompu. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Pulau Lombok.

Hasil penimbangan barang bukti menunjukkan total berat kotor mencapai 898 gram. Polisi juga melakukan uji awal menggunakan test kit dan seluruh paket dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Pemeriksaan laboratorium di Mataram juga mengonfirmasi hasil tersebut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua remaja tersebut menunjukkan keduanya positif menggunakan amphetamin.

Saat ini, kedua remaja tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Polisi masih terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua remaja dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan lain terkait sistem peradilan pidana anak. (Gar)

Bagikan Berita Ini: