PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Rumah dr Dede Dilelang Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melelang satu unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan RSUD Sumbawa Tahun Anggaran 2022

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Jul 2026, 18:58 WITA
 Rumah dr Dede Dilelang Jaksa
Rumah Mantan Dirut RSUD Sumbawa Masuk Meja Lelang


Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melelang satu unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan RSUD Sumbawa Tahun Anggaran 2022, dr Dede Hasan Basri. Pelelangan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, mengatakan rumah yang dilelang merupakan barang bukti yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Proses pelelangan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lelang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pengembalian kerugian negara," kata Iwan dalam keterangan persnya, Selasa (21/7).

Kasus yang menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa itu telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,4 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Sumbawa Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sumbawa, Sesarto Putera SH, menjelaskan objek lelang berupa rumah beserta tanah yang berlokasi di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.

Menurutnya, pengumuman lelang telah dipublikasikan beberapa hari sebelumnya. Nilai limit lelang ditetapkan lebih dari Rp1 miliar dan proses penawaran dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan KPKNL.

Sesarto mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang, agar mengajukan penawaran sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui Kejaksaan Negeri Sumbawa maupun KPKNL Bima.

Pelelangan aset rampasan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Gad) 

Bagikan Berita Ini: