Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kabupaten Sumbawa, mengungkap sejumlah pelanggaran serius ketertiban umum. Termasuk keterlibatan seorang remaja sebagai pengguna jasa pekerja seks komersial (WTS). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 22 hingga 23 April 2026 itu, menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Sumbawa Unter Iwes dan Labuhan Badas.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 Wita tersebut melibatkan lintas instansi, antara lain Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, Binda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Mukhtamarwan, Sabtu (24/4), menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran di sejumlah lokasi. Namun yang paling menjadi sorotan adalah penemuan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun di salah satu hotel melati di Kota Sumbawa. Remaja tersebut diamankan bersama dua perempuan yang diduga sebagai WTS asal luar daerah.
Petugas menduga remaja tersebut merupakan pengguna jasa, sehingga kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi. Setelah diamankan, remaja itu langsung diserahkan kepada orang tua atau wali untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Selain kasus tersebut, petugas juga mengungkap penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berusia 45 tahun diamankan karena kedapatan mengonsumsi sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita alat hisap dan hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Pelaku kemudian diserahkan kepada BNN Kabupaten Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.
Disisi lain, operasi ini juga mengungkap peredaran minuman keras ilegal. Dari sejumlah lokasi, petugas mengamankan total 104 botol miras berbagai jenis. Temuan tersebut di antaranya berasal dari Jalan Bypass Dusun Sering Desa Kerato, sebanyak 9 botol arak, kemudian 52 botol arak merek Karang Asem di Desa Jorok, serta 27 botol miras yang telah dikemas ulang dalam botol air mineral di Labuhan Badas.
Penertiban juga dilakukan di wilayah Marilonga Kelurahan Bugis, dengan mengamankan 9 botol minuman keras bermerek. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan terhadap 32 pemandu karaoke di kawasan Sampar Maras Labuhan Badas, menemukan dua orang yang terindikasi infeksi menular seksual (IMS). Keduanya telah dirujuk ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Mukhtamarwan menegaskan, bahwa operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala, sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Selain penindakan, pendekatan pembinaan juga menjadi langkah penting, terutama bagi pelanggar yang masih berusia di bawah umur. (Gac)