Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online
Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memicu keluhan dari pelaku usaha kecil. Larangan berjualan di area tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan para pedagang.
Sejumlah PKL mengaku kehilangan lokasi strategis, setelah tidak lagi diperbolehkan berjualan di ruang terbuka publik yang selama ini menjadi pusat keramaian. Mereka menilai lokasi relokasi yang disediakan pemerintah belum mampu menggantikan potensi pembeli seperti di kawasan alun-alun.
Area food court KTC yang disiapkan sebagai tempat relokasi, misalnya, dianggap sepi pengunjung dibandingkan dengan kawasan jalan protokol atau ruang terbuka hijau. Kondisi ini membuat sebagian pedagang kesulitan mempertahankan penghasilan harian.
Bahar, salah seorang pedagang kopi, mengaku harus berpindah-pindah lokasi untuk berjualan sejak penertiban diberlakukan. Ia menyebut penghasilannya menjadi tidak menentu, karena belum menemukan tempat yang ramai seperti alun-alun.
“Tidak tahu harus berjualan di mana. Kalau di tempat lain, penghasilan tidak menentu,” ujarnya, Senin (27/4).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) KSB, Suryaman, menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota. Pemerintah menetapkan kawasan trotoar di sepanjang alun-alun dan sekitarnya sebagai zona steril dari aktivitas perdagangan.
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta estetika kota. Penertiban di lapangan juga telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Trotoar di sisi kiri dan kanan alun-alun harus steril, tidak boleh ada aktivitas perdagangan. Penertiban sudah dilakukan,” katanya.
Suryaman menjelaskan, pemerintah daerah telah menyediakan alternatif lokasi berjualan di area resmi, seperti food court KTC. Ia menilai keberadaan pedagang di luar zona yang ditetapkan justru dapat merugikan pelaku usaha yang telah menempati lapak resmi.
Jika PKL kembali berjualan di bahu jalan atau sekitar alun-alun, kata dia, hal itu berpotensi mengganggu akses pengunjung ke area food court yang telah ditata.
“Kalau dibiarkan berjualan di luar, pengelola dan pedagang di dalam food court bisa merasa dirugikan karena akses pelanggan terganggu,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga membuka peluang bagi pedagang untuk memanfaatkan area KTC, terutama setelah jam kerja aparatur sipil negara (ASN), ketika aktivitas masyarakat dinilai mulai meningkat.
Suryaman menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk tindakan represif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mengimbau para pedagang untuk bekerja sama dengan pemerintah guna menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan berkelanjutan. (Gbw)