PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Ranperda Disahkan, Wabup Sumbawa Sampaikan Apresiasi

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8).

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Aug 2026, 20:37 WITA
 Ranperda Disahkan, Wabup Sumbawa Sampaikan Apresiasi
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan pendapat akhir Bupati Sumbawa atas persetujuan sembilan Ranperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8). Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, menyampaikan pendapat akhir Bupati Sumbawa atas seluruh proses pembahasan Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus), yang telah mengalokasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas sejumlah Ranperda.

Wabup juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang memberikan saran, catatan kritis dan rekomendasi selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai masukan tersebut membantu pemerintah daerah menyempurnakan regulasi sekaligus meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemerintah daerah memandang catatan-catatan tersebut sebagai wujud kepedulian bersama dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di daerah yang kita cintai ini,” ujar Wabup, saat membacakan pendapat akhir Bupati Sumbawa.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan DPRD membahas Ranperda melalui mekanisme pembahasan bersama untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 241 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada masa sidang 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa membahas 11 Ranperda. Enam Ranperda berasal dari DPRD Kabupaten Sumbawa, sedangkan lima Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah.

Proses pembahasan berlangsung dinamis. DPRD dan pemerintah daerah melakukan diskusi, bertukar pandangan, menyampaikan saran, serta melakukan konsultasi untuk menyempurnakan substansi masing-masing rancangan regulasi.

Dari 11 Ranperda tersebut, satu rancangan belum dapat dilanjutkan pembahasannya. DPRD dan pemerintah daerah menunda Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan karena masih membutuhkan kajian lebih mendalam.

Pemerintah daerah menilai kajian tersebut penting untuk memastikan materi pengaturan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Wabup.

Selain penundaan satu Ranperda, DPRD dan pemerintah daerah juga menggabungkan dua Ranperda yang memiliki substansi berkaitan. Kedua rancangan tersebut berasal dari DPRD dan pemerintah daerah dan kemudian disatukan menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Setelah menjalani fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat, DPRD dan pemerintah daerah menyempurnakan judul Ranperda tersebut menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Pemerintah daerah juga menyempurnakan judul Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dari keseluruhan proses tersebut, DPRD dan pemerintah daerah akhirnya melanjutkan sembilan Ranperda ke tahap persetujuan dan penetapan menjadi Perda Kabupaten Sumbawa.

Setelah mencermati laporan hasil pembahasan Pansus dan persetujuan DPRD terhadap Ranperda masa sidang 2026, Wabup menyampaikan persetujuan pemerintah daerah untuk menetapkan sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda.

“Pemerintah daerah juga memberikan persetujuan untuk menetapkan ke-9 (sembilan) rancangan perda tersebut menjadi perda,” tegasnya.

Sembilan Ranperda yang mendapat persetujuan tersebut mencakup sejumlah sektor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kesembilan Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemajuan Kebudayaan; Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas); Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an; Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026-2030; Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa; Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Wabup juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terjadi perbedaan pandangan, silang pendapat maupun perdebatan antarpihak. Ia menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dalam membahas dan menyusun regulasi daerah.

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah perlu menjaga ruang perbedaan pendapat agar setiap rancangan regulasi mendapat pembahasan yang matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Setelah DPRD dan pemerintah daerah menyepakati sembilan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB. Pemerintah daerah selanjutnya memproses penetapan dan pengundangan sembilan Perda tersebut dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.

Wabup berharap seluruh Perda yang telah disepakati dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga semua yang telah dilakukan dan disepakati bernilai ibadah dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya menuju masyarakat Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Gac) 

Bagikan Berita Ini: