PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Radiet Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada Agustus 2025

E
Penulis Editor
Tanggal 03 Jun 2026, 05:50 WITA
Radiet Dituntut 13 Tahun Penjara
TUNTUTAN -- Petugas jaksa mengawal Radiet Adiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi bernama Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram, GaungNUSRA Online 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada Agustus 2025 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6), di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin.

Jaksa Sulviany yang mewakili tim penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan jaksa.

“Menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar Sulviany saat membacakan tuntutan.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jaksa, tuntutan pidana tersebut diajukan setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, selama proses persidangan terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan penderitaan dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban,” kata Sulviany.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, usia terdakwa yang masih relatif muda juga menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Usia terdakwa masih tergolong muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (3/6).

Kasus ini menyita perhatian publik sejak pertama kali terungkap pada Agustus 2025. Korban, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tidak wajar dengan posisi terlungkup di kawasan pantai. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan Radiet Adiansyah yang masih hidup namun mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kepolisian menemukan sejumlah barang milik korban dan terdakwa, termasuk sepeda motor milik korban yang digunakan keduanya menuju lokasi kejadian.

Setelah ditemukan, terdakwa langsung dievakuasi ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara jenazah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan hingga akhirnya bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Dengan telah dibacakannya tuntutan jaksa, proses hukum kini memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan pidana yang diajukan jaksa diterima seluruhnya, sebagian, atau terdapat pertimbangan lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (Ant)

Bagikan Berita Ini: