Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Manajemen PT Intam memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari wilayah konsesi pertambangan yang mencakup permukiman dan fasilitas umum, akses warga terhadap kawasan hutan, hingga dugaan keterkaitan izin perusahaan dengan terhambatnya program percetakan sawah baru.
Klarifikasi tersebut disampaikan Humas PT Intam M Ramadhan BS seusai menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa di ruang kerja Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Bupati Sumbawa dan dihadiri Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa Ivan Indeajaya ST MM, Kepala Dinas Pertanian Junaidi SPt, serta perwakilan manajemen perusahaan.
Penjelasan Mengenai Jarak Tambang dan Wilayah Konsesi
Menanggapi sorotan masyarakat mengenai jarak wilayah pertambangan dengan permukiman, pihak perusahaan menjelaskan bahwa ketentuan jarak minimal 500 meter memiliki konteks penerapan tertentu, yakni ketika perusahaan mulai melakukan kegiatan penambangan fisik.
“Aturan jarak minimal 500 meter dari permukiman itu benar, tetapi diperuntukkan ketika perusahaan sudah mulai beroperasi melakukan penambangan fisik,” ujar perwakilan perusahaan.
Terkait adanya permukiman warga dan fasilitas umum, seperti puskesmas serta kantor kepolisian, yang masuk dalam peta Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan menyatakan bahwa keberadaan wilayah tersebut dalam peta konsesi tidak serta-merta berarti perusahaan memiliki atau menguasai lahan.
“IUP pada dasarnya merupakan izin berkegiatan operasional pertambangan, bukan izin untuk memiliki ataupun menguasai lahan milik warga,” jelasnya.
Bantah Larangan Akses Warga dan Persoalan Lubang Bor
PT Intam juga membantah isu bahwa perusahaan melarang masyarakat melakukan aktivitas tradisional di kawasan hutan, seperti mencari madu hutan dan berburu.
Menurut pihak perusahaan, informasi mengenai larangan akses tersebut tidak benar.
“Isu yang dilemparkan oleh peserta demo yang mengatakan bahwa PT Intam tidak memberikan izin warga untuk mencari madu, berburu, dan aktivitas tradisional lainnya adalah tidak benar sama sekali,” ungkapnya.
Mengenai tudingan aktivitas pengeboran di atas lahan warga tanpa izin, perusahaan menyatakan bahwa setiap kegiatan pengeboran terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemilik lahan.
Pihak perusahaan juga mengklaim memberikan kompensasi pada setiap titik pengeboran sebagai bentuk kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Kegiatan pengeboran yang kami lakukan selalu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Bahkan, kami juga memberikan kompensasi yang jelas di setiap titik lubang bor,” imbuhnya.
Program Percetakan Sawah Disebut Terkendala Refocusing Anggaran
Isu lain yang turut diklarifikasi adalah tidak berjalannya program percetakan sawah baru di wilayah setempat. Program tersebut sebelumnya dikaitkan dengan keberadaan izin pertambangan PT Intam.
Perusahaan membantah bahwa program percetakan sawah terhambat karena tidak memperoleh izin dari pihaknya.
Menurut keterangan perusahaan, Kepala Dinas Pertanian Sumbawa dalam rapat koordinasi telah menjelaskan bahwa tidak berjalannya program tersebut disebabkan adanya refocusing anggaran pemerintah pusat untuk mendukung program prioritas lainnya.
“Kadis Pertanian tadi sudah menjelaskan secara langsung di dalam rapat bahwa program percetakan sawah baru tidak berjalan bukan karena ada hubungannya dengan PT Intam, melainkan karena anggaran dari pemerintah pusat untuk program tersebut mengalami refocusing ke program prioritas lainnya,” jelasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, PT Intam berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai sejumlah persoalan yang berkembang. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat terkait kegiatan operasional maupun isu yang muncul di lapangan. (Gam)