Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp48 miliar dari PT Brantas Abipraya, akan masuk ke kas daerah. Mengingat, Pengadilan Pajak Jakarta mengabulkan gugatan pemerintah daerah dalam sengketa pajak yang berlangsung selama 2,5 tahun belakangan ini.
Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, mengatakan putusan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, setelah melalui proses persidangan yang panjang.
“Proses persidangan sudah kami lalui selama kurang lebih 2,5 tahun. Putusan ini menjadi kabar baik karena pemerintah daerah akhirnya memperoleh haknya,” ujarnya, Rabu (20/5).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menolak permohonan yang diajukan PT Brantas Abipraya dan mengabulkan permohonan Pemkab Sumbawa. Dengan putusan itu, perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan pajak MBLB kepada pemerintah daerah.
“Karena pemerintah daerah memenangkan gugatan ini, kami meminta PT Brantas Abipraya segera menyelesaikan kewajibannya kepada daerah,” katanya.
Selain meminta perusahaan segera melakukan pembayaran, Pemkab Sumbawa juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan, untuk memastikan mekanisme pencairan dan prosedur administrasi selanjutnya.
Menurut Suharmaji, pemerintah daerah telah mengirim surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak, guna melakukan konsultasi dan konsolidasi terkait tata cara pemasukan dana tersebut ke dalam APBD.
“Rp48 miliar ini sudah dipastikan masuk dalam postur APBD Sumbawa. Namun, terkait sistem dan prosedur teknisnya masih terus kami koordinasikan dengan Dirjen Pajak,” jelasnya.
Ia menerangkan, tunggakan pajak tersebut terjadi karena pihak perusahaan tidak memasukkan komponen pembayaran pajak MBLB dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek yang dikerjakan. Bahkan, nilai pajak tersebut disebut bernilai nol dalam dokumen anggaran perusahaan.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta hasil koordinasi antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, pajak MBLB tetap wajib dibayarkan.
“Di dalam RAB mereka memang nol, tetapi berdasarkan aturan dan undang-undang, pajak itu tetap harus dibayar. Apalagi proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sementara yang dibebaskan hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terangnya.
Suharmaji menilai putusan Pengadilan Pajak tersebut menjadi preseden penting secara nasional. Sebab, sengketa penagihan pajak MBLB terhadap perusahaan proyek besar dinilai masih jarang terjadi di Indonesia.
Ia menyebut keberhasilan Pemkab Sumbawa memenangkan gugatan dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa terkait tunggakan pajak perusahaan.
“Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak. Kami bersyukur Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Pemkab Sumbawa,” tandasnya. (Gar)