Mataram, GaungNUSRA
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan masker COVID-19 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020, M Haryadi Wahyudin, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pencabutan gugatan tersebut telah dikabulkan Pengadilan Negeri Mataram melalui sidang penetapan. Dengan demikian, proses praperadilan yang diajukan Haryadi tidak lagi berlanjut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, hakim tunggal mengabulkan permohonan pemohon karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Iya, benar. Sesuai penetapan hakim, gugatan praperadilan atas nama M Haryadi Wahyudin telah dicabut," kata Kelik, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, dalam amar penetapan tersebut hakim juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mencatat pencabutan gugatan ke dalam register perkara.
Sebelumnya, Haryadi mengajukan permohonan praperadilan pada 18 Juni 2026 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Permohonan itu ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram selaku termohon, dengan objek gugatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB merupakan salah satu perkara yang saat ini tengah ditangani Polresta Mataram. Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain M Haryadi Wahyudin, penyidik juga menetapkan Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Dewi Noviany, Chalid Tomasoang Bulu, dan Rabiatul Adawiyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Haryadi bukan satu-satunya tersangka yang sempat menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma juga mengajukan gugatan serupa, namun kemudian mencabut permohonannya sebelum proses persidangan berakhir.
Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Dewi Noviany telah lebih dahulu diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan amar putusan tidak dapat diterima.
Di sisi lain, penyidik Polresta Mataram kini mempersiapkan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat kepolisian menduga terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan masker COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp12,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,58 miliar.
Perkara ini masih terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga nantinya memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (Ant)