PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Korban Dugaan Persetubuhan Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai Melati memasuki babak baru

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Jul 2026, 07:07 WITA
Korban Dugaan Persetubuhan Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri SH

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai Melati memasuki babak baru. Korban, melalui kuasa hukum barunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa, meminta penyidik Polres Sumbawa segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki.

Langkah tersebut disampaikan setelah korban secara resmi mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum lain dan menunjuk LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa sebagai satu-satunya kuasa hukum yang mewakili seluruh kepentingan hukumnya.

Surat pencabutan kuasa dan penegasan penunjukan advokat tunggal itu ditandatangani korban di atas meterai pada Senin (13/7), serta disaksikan oleh kakak kandung korban.

Kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri SH, menegaskan bahwa sejak diterbitkannya dokumen tersebut, seluruh pendampingan hukum terhadap korban berada di bawah kewenangan LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa.

"Kami menyampaikan kepada publik maupun kepada institusi kepolisian bahwa pendampingan hukum korban sepenuhnya dilakukan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa. Surat kuasa yang pernah diberikan sebelumnya telah dicabut," ujar Rusnadi.

Menurutnya, penegasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pihak yang berwenang mewakili korban selama proses hukum berlangsung.

Selain melakukan penataan pendampingan hukum, LBH GP Ansor juga mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa mempercepat proses penanganan perkara.

Rusnadi menilai penyidik telah memiliki dasar untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Karena itu, pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta Kapolres Sumbawa beserta jajaran Satreskrim, khususnya Unit PPA, segera meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pembuktiannya telah terpenuhi," katanya.

Ia menambahkan, permintaan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum. Sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

LBH GP Ansor juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau turut menyembunyikan dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Rusnadi, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara perlu diungkap secara menyeluruh melalui proses penyidikan.

Dalam keterangannya, ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2023. Namun, korban baru melaporkannya kepada aparat penegak hukum pada Mei 2026, setelah merasa memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengaduan.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik tidak hanya berfokus pada pokok perkara, tetapi juga mendalami seluruh fakta yang muncul selama proses penyelidikan.

Disisi lain, LBH GP Ansor menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral kepada korban. Meski demikian, masyarakat diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut Rusnadi, penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial berpotensi menimbulkan tekanan psikologis tambahan bagi korban serta mengganggu proses penegakan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama mengawal proses hukum dengan tetap menghormati hak korban dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

LBH GP Ansor memastikan akan terus mendampingi korban hingga seluruh proses hukum selesai. Sementara itu, pihaknya berharap penyidik Polres Sumbawa dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gar)

Bagikan Berita Ini: