Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Satreskrim Polres Sumbawa, kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial RM (18), warga Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, ditangkap aparat kepolisian karena diduga membobol sebuah rumah kosong di Lingkungan Kebayan.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, Selasa (26/5), sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan dilakukan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial SR (24).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, keberadaan pelaku berhasil dilacak setelah petugas mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan di lapangan.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan di kediamannya di wilayah Kebayan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Dwi Kurniawan, Kamis (28/5).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam 1 Mei 2026 lalu. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci untuk suatu keperluan. Namun, ketika kembali sekitar pukul 21.30 Wita, korban mendapati pintu rumah telah terbuka dengan bekas congkelan.
Korban kemudian memeriksa isi rumah dan menemukan sejumlah barang berharganya hilang. Barang-barang yang raib di antaranya satu unit iPhone 12 warna toska, satu unit laptop Asus warna hitam beserta charger, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumbawa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, yakni satu unit iPhone 12 warna toska, satu unit laptop Asus lengkap dengan charger, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dwi Kurniawan menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya. (Gar/Hms)