Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polres Sumbawa segera mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang meminta penyidik segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap terlapor berinisial DD.
Surat yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini itu disampaikan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa. Selain meminta percepatan proses hukum, LBH GP Ansor juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum bagi korban agar perkara tidak berlarut-larut.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa yang juga kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri SH, menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor. Menurutnya, keterangan korban, para saksi, serta hasil Visum et Repertum telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas agar korban memperoleh kepastian hukum. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan memperpanjang penderitaan korban," kata Rusnadi, Rabu (22/7).
Ia juga menilai penahanan terhadap terlapor perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intimidasi terhadap korban maupun saksi selama proses penyidikan berlangsung.
LBH GP Ansor bahkan memberikan batas waktu tiga kali 24 jam kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum. Apabila dalam tenggat tersebut belum ada penetapan tersangka maupun penahanan, pihaknya bersama keluarga korban dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menyatakan akan melakukan pengamanan sipil terhadap terlapor sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Selain menyampaikan surat kepada Kapolres Sumbawa, LBH GP Ansor juga mengirimkan tembusan kepada Kapolda NTB, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mereka juga mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, Polres Sumbawa memastikan penanganan perkara masih berjalan sesuai tahapan penyidikan. Kapolres Sumbawa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, mengatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.
"Untuk tahap penyidikan kami masih menyelesaikan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan berikutnya terhadap terlapor akan kami jadwalkan," ujarnya.
Arifin menjelaskan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan dikirim ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan digital forensik.
"Ponsel sudah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan ekstraksi data dan pengujian keaslian rekaman maupun percakapan yang menjadi barang bukti," jelasnya.
Selain pemeriksaan digital forensik, penyidik juga tengah mempersiapkan pemeriksaan psikologi klinis terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan, termasuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Sumbawa menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar setiap tindakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, LBH GP Ansor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban. (Gar)