Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Polres Sumbawa terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri lanjut usia (lansia) di Lingkungan Raberas Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, yang berujung pada kematian kedua korban. Termasuk juga mendalami kondisi psikologis terduga pelaku berinisial H, yang masih dibawah umur.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara khusus, karena melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses penyidikan terhadap H yang masih berusia 17 tahun.
“Kami sangat prihatin karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Perlakuannya tentu berbeda dengan pelaku dewasa. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres, Jumat (29/5).
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami kondisi kejiwaan H, karena terindikasi mengalami trauma yang berkaitan dengan latar belakang keluarganya. Polisi bahkan melibatkan psikolog untuk mengetahui sejauh mana dampak trauma tersebut, terhadap tindakan yang dilakukan terduga pelaku.
“Yang bersangkutan terindikasi memiliki trauma. Karena, mohon maaf, berasal dari latar belakang keluarga broken home. Karena itu kami melibatkan psikolog untuk mengetahui sejauh mana dampak trauma yang dialami dan hubungannya dengan kejadian yang terjadi,” jelas Kapolres.
Selain mendalami aspek psikologis pelaku, Polres Sumbawa juga menghadapi kendala dalam penanganan hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH). Lantaran, hingga kini Sumbawa belum memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kapolres mengungkapkan, selama ini apabila terdapat kasus yang melibatkan anak, termasuk kasus narkoba, pihaknya harus menitipkan ABH ke LPKA di Pulau Lombok.
“Di Pulau Sumbawa belum ada LPKA maupun lembaga pembinaan khusus perempuan dan anak. Selama ini jika ada kasus yang melibatkan ABH, kami menitipkan ke Lombok,” katanya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera berkomunikasi dengan pihak Lapas, terkait pembangunan fasilitas pembinaan khusus anak dan perempuan di Pulau Sumbawa.
Seperti diberitakan, kasus tragis tersebut sebelumnya menggegerkan warga Lingkungan Raberas pada Minggu 24 Mei 2026 dini hari. Korban pasangan lansia, RN (64) dan SH (62), ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah mereka.
Peristiwa itu pertama kali diketahui cucu korban berinisial R yang saat kejadian berada di rumah bersama terduga pelaku H, yang merupakan temannya. R sempat keluar rumah untuk mengambil pengisi daya telepon genggam di rumah rekannya, RZ.
Namun saat kembali, keduanya mendapati H berada di kamar mandi luar rumah sambil membersihkan bercak darah pada hoodie yang dikenakannya. Menyadari aksinya diketahui, H sempat mengejar kedua saksi, namun mereka berhasil melarikan diri.
Setelah situasi aman, R kembali masuk ke rumah dan mendapati kedua kakek-neneknya telah tergeletak bersimbah darah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan awal polisi menemukan indikasi percobaan pencurian di rumah korban. Dugaan itu diperkuat dengan kondisi lemari rumah yang ditemukan berantakan.
Usai kejadian, H melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Alas. Namun pelariannya berakhir setelah diamankan warga di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Minggu pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku sempat dicurigai warga karena meninggalkan sepeda motor Honda Beat di tengah jalan dalam kondisi kehabisan bahan bakar. Saat kembali ke lokasi, H langsung diamankan aparat desa sebelum diserahkan ke polisi. (Gar)