Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Jajaran Polres Sumbawa melalui Polsek Labuhan Badas mengamankan seorang pria berinisial SA (24), terduga pelaku percobaan pemerkosaan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang perempuan berinisial PA (26). Terduga pelaku diamankan, Rabu (29/7), setelah sebelumnya melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Sumbawa, melalui Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Eko Riyono SH MSi menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi Selasa 21 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Bugis Medang Kecamatan Labuhan Badas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Selain itu, korban juga diduga diancam menggunakan senjata tajam jenis parang. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
"Korban dan terduga pelaku merupakan tetangga dekat dengan jarak rumah sekitar dua meter. Setelah kejadian, terduga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara," ujar Eko.
Menerima laporan tersebut, Polsek Labuhan Badas segera melakukan penyelidikan dengan melibatkan Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Desa Sebotok. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga melarikan diri ke Desa Sebotok Pulau Moyo.
Dalam upaya penangkapan, kepolisian mengedepankan langkah persuasif dengan berkoordinasi bersama keluarga terduga pelaku dan Pemerintah Desa Sebotok. Pendekatan tersebut dilakukan agar terduga pelaku bersedia menyerahkan diri sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun petugas.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7), sekitar pukul 09.00 Wita, pihak keluarga bersama pemerintah desa menginformasikan kepada kepolisian bahwa SA bersedia menyerahkan diri. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, personel Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di wilayah Pulau Moyo.
"Terduga pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama yang baik antara kepolisian, keluarga, dan pemerintah desa. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Eko.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Gar/Hms)