Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa menggagalkan dugaan praktik destructive fishing di perairan Selat Balabai, tepatnya di antara Pulau Medang dan Pulau Moyo, Jumat (15/5) dini hari.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Polairud Polres Sumbawa menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Pos Labuan Badas menggunakan KP XXI-2017 saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah perairan yang diduga rawan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Kegiatan itu dipimpin Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas, Bripka Sugiarto bersama lima personel lainnya.
Sekitar pukul 00.15 WITA, tim tiba di kawasan Selat Balabai dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Selanjutnya pada pukul 03.00 WITA, petugas mendapati sebuah kapal yang melintas dan dinilai mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sekitar pukul 03.25 WITA,” demikian keterangan yang disampaikan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik destructive fishing, di antaranya puluhan botol dan jerigen berisi ammonium nitrat yang telah tercampur minyak, serta berbagai perlengkapan penangkapan ikan.
Kapal bersama awak dan barang bukti kemudian diamankan ke Pos Labuan Badas untuk proses lebih lanjut. Sekitar pukul 06.30 WITA, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku berhasil dibawa ke pos dalam situasi aman dan terkendali.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk campuran minyak, lima jerigen ukuran 5 liter, empat jerigen ukuran 2 liter, satu unit kapal GT 5, alat selam, panah ikan, snorkel, masker, senter, hingga serok ikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa telah mengambil keterangan terhadap tiga orang terduga pelaku serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tujuh terduga lainnya.
Selain itu, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, pemeriksaan ahli Jibom, penerbitan laporan polisi, serta koordinasi dengan Kejaksaan dan Direktorat Polairud Polda NTB.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana destructive fishing di wilayah perairan Kabupaten Sumbawa. (Gal)