Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah di Jalan Tongkol RT 002/RW 002 Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, Senin (11/5) siang. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita itu, polisi mengamankan tiga pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Ketiga terduga masing-masing berinisial I alias B (44), warga Kelurahan Pekat, FA alias F (26), warga Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dan RS alias I (25), warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sumbawa. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa rumah milik saudara I alias B di Kelurahan Pekat sering dijadikan tempat transaksi sabu,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga pria berada di dalam kamar rumah tersebut. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan pemeriksaan badan, maupun penggeledahan di dalam rumah.
Saat penggeledahan badan dilakukan, polisi tidak menemukan narkotika pada ketiga terduga. Namun, ketika petugas memeriksa kamar milik I alias B, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.
Polisi menemukan 10 poket sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya 12. Selain itu, petugas juga menemukan tujuh poket sabu berukuran kecil yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua gunting, tiga unit telepon genggam Android, dua pipa kaca, empat korek gas, satu kotak telepon genggam, satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, dua sumbu, serta dua skop plastik.
“Total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 14 gram,” kata Obe.
Setelah seluruh barang bukti diperlihatkan di hadapan para saksi dan terduga, polisi melakukan interogasi awal terhadap I alias B. Dalam pemeriksaan singkat itu, terduga mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Pulau Lombok.
Selanjutnya, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Obe menegaskan, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Termasuk menelusuri asal barang haram yang masuk ke wilayah Sumbawa.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini penyidik juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti sabu, serta pemeriksaan lanjutan terkait alur peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (Gar)